“Kasus JE segera dilimpahkan ke Kejari Malang”
Jakarta-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menerima berkas perkara kekerasan seksual anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu Malang dengan tersangka JE(49) alias Ko Jul dengan sangkaan UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUH Pidana,” hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah pekerja media di kantornya di Jakarta Timur, Senin (13/12/2021) kemarin.
Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa tanggal penerimaan berkas tahap pertama atas kasus kejahatan seksual ini dilakukan pada tanggal 17 September 2021.
Kemudian, setelah dilakukan penelitian oleh Kejati Jawa Timur berkas perkara dianggap masih belum terpenuhinya alat buktinya terhadap pasal sangkaan yang dilakukan Penyidik Renakta Polda Jawa Timur.
Kemudian pada tanggal 23 September 2021 Kejati Jawa Timur memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap alias (P-18) selanjutnya pada tanggal 30 September 2021, berkas perkara di kembalikan ke pada penyidik untuk di lengkapi (P-19).
Bahwa setelah kurang lebih dari 2 bulan berkas perkara di kembalikan ke penyidik Polda Jawa Timur, pada akhirnya Senin 06 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara SPI.
Arist menjelaskan setelah Penyidik Polda Jawa Timur melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan dari korban, berdasarkan hukum acara JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti kembali berkas perkara tersebut apakah petunjuk (p-18/p-19) telah di penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut.
Kekawatiran kasus JE sipemilik Sekolah Selamat pagi (SPI) “masuk angin” dan “mengendap” di Kejati Jawa Timur terjawab sudah.
Dalam waktu 14 hari kedepan diharapkan berkas perkara JE sudah lengkap (21) untuk diserahkan kepada Kejari Malang untuk dimulainya penuntutan, dengan demikian JE segera ditahan untuk menjalani persidangan.
Untuk kepastian hukumnya, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada masyarakat dan para pekerja kemanusiaan dan aktivis anak untuk mengawal proses hukum yang akan berjalan di pengadilan..
Mengingat kasus kejahatan seksual yang tersangka JE merupakan tindak pidana luar biasa, dan “leg specialist” dan demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum, Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI dan Komnas Perlindungan Anak percaya dan yakin bahwa berkas perkara kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka JE segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,
“Saya percaya dengan komitmen Kejati Jawa Timur “. “Anak terlindungi, Indonesia maju”, tandas Arist. (Art)