oleh

Guru Ngaji di Beji Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (kanan) berkunjung ke Ponpes yang dikelolah Tuan Guru Rajagukguk di Simalungun.

“Wali Kota Depok Gagal melindungi Anak”

Jakarta-Serangan persetubuan dengan bujuk rayu, tipu muslihat, janji- janji dan intimidasi yang dilakukan inisial MMS seorang guru ngaji warga Beji kota Depok terhadap 15 orang anak murid ngajinya merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Pelaku yang saat ini telah ditahan dan ditangkap Polres Metro Depok, patut dijerat dengan ketentuan Udang-undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Oleh sebab itu demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum bagi korban Komnas perlindungan Anak meminta kepada penyidik POLRI di Polres Metro Depok untuk TIDAK RAGU menerapkan Undang-undang tersebut diatas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dapat membuat tuntutan dengan maksimal dan berkeadilan hukum bagi korban.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk serangan seksual terhadap anak apapun bentuknya,” ucap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak kepada sejumlah media di Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Lebih lanjut Arist menerangkan, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual dilingkungan lembaga pendidikan yang berlatar belakang agama (berasrama) atau satuan dan lembaga pendidikan reguler yang dikelolah pemerintah merupakan kegagalan Wali Kota Depok membebaskan lingkungan sekolah dari kekerasan baik kekerasan seksual, fisik dan non fisik.

Peristiwa kejahatan terus terulang di Kota Depok. Masih belum terlupakan kasus sodomi yang dilakukan salah seorang pengurus di salah satu Gereja di Depok terhadap 39 anak rohaninya yang telah divonis 12 tahun penjara pernah terjadi juga di Kota Depok.

Demikian juga serangan seksual terhadap 7 santrinya yang terjadi disalah satu Ponpes dan panti asuhan di Depok yang saat ni kasusnya tengah berjalan.

Demikian juga kasus sodomi yang pernah terjadi disalah satu SD negri yang dilakukan seorang guru bahasa Inggris terhadap 20 peserta didiknya dan masih banyak lagi kasus kejahatan seksual lainnya.

Artinya ada banyak kasus pelanggaran terhadap anak di Depok tidak mendapat penanganan yang baik dan maksimal,” ungkap Arist.

Dengan terbongkarnya kasus serangan persetubuhan terhadap anak dilingkungan satuan pendidikan di Kota Depok, Komnas, Perlindungan Anak mendesak Wali Kota Depok bersama Kanwil Kantor Kementerian Agama Jawa Barat untuk segera mengevaluasi dan memeriksa semua lembaga pendidikan yang ada di Depok.

Wali Kota Depok hadir dan ada untuk memberikan perlindungan Anak lIngkungan sekolah atau lembaga pendidikan baik pondok pesantren dan lembaga pendidikan reguler wajib bebas dari kekerasan.

Kasus kejahatan seksual yang terjadi di Badung, Cilacap, Garut, Tasikmalaya dan terakhir di Beji Kota Depok wajib dijadikan evakuasi dan untuk tidak terulang lagi.

Untuk kepentingan pemulihan psikologis korban Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan Dinas PPPA dan KB Kota Depok, psikolog dan pekerja kemanusiaan dan aktivis anak,” jelas Arist. (Art)