oleh

Polres Anambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika Setelah Inkracht Oleh PN Natuna

Kapolres AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K (tengah) bersama Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra (dua dari kanan) dan Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap (dua dari kiri).

Anambas (KEPRI)-Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K beserta jajaran memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman depan mako Polres Kepulauan Anambas, Jumat (17/122021).

Dalam pemusnahan barang bukti sabu pada akhir tahun itu, tampak hadir, antara lain, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dan Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.

Barang bukti sabu ini kita musnahkan telah mendapat pengesahan Pengadilan Negeri Natuna (Inkracht). Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan di curahkan ke closet,” ucap Kapolres.

“Kami tidak akan pernah toleransi bagi pengguna atau pengedar narkotika di wilayah Anambas. Jika ketahuan atau tertangkap tanggan mengunakan narkoba jenis sabu maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menegaskan selalu mendukung Kepolisian dalam memerangi narkotika di kabupaten perbatasan ini.

“Karena narkotika sangat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Jangan sampai generasi anak-anak muda kita hancur karena barang yang terlarang, ayok kita dukung pemberantasan penguna narkoba ususnya di wilayah kabupaten kepulauan anambas,” ucap Wan Zuhendra. (Tn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed