oleh

Peran Pers dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Secara singkat pers adalah wadah yang digunakan untuk menyampaikan segala informasi yang diliputi dan disebarluaskan melalui media cetak maupun media elektonik. Pers sendiri memiliki tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas.

Merujuk kembali pada UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 dapat diketahui bahwasanya pers memiliki 5 fungsi yaitu sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, media kontrol sosial dan lembaga ekonomi.

Oleh karena itu, pers memiliki peran yang sangat besar untuk berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berfokus kepada fungsi pers sebagai media pendidikan. Pers memiliki peran penting untuk dijadikan sebagai sarana edukasi didunia pendidikan Indonesia saat ini.

Dengan menggunakan pers diharapkan dapat merealisasikan salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tentu untuk mencapai tujuan tersebut pers haruslah memuat informasi yang bersifat mendidik dan benar.

Pers didunia pendidikan dapat dijadikan salah satu alternatif yang efektif untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Pers yang baik dan benar haruslah informatif.

Selain itu, pers harus memenuhi standar kaidah-kaidah kebahasaan bahasa Indonesia. Dengan mengacu pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Memenuhi standar kaidah kebahasaan bahasa indonesia dalam pers sangat penting untuk dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting untuk dilakukan agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan salah persepsi ketika membacanya.

Bukan hanya itu saja, memenuhi standar kaidah kebahasaan bahasa Indonesia untuk menghindari konflik serta menghindari terjadinya penyimpangan informasi yang ada.

Oleh:
Sari Maryunda,
Mahasiswi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed