oleh

Penculikan Dengan Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Untuk Seksual Komersial Terulang di Bandung

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

“Pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana seumur hidup”

Toba (Sumut)-Belum reda kasus Guru Pesantren yang melakukan kejahatan sesksual terhadap 21 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan di Bandung, juga kasus yang serupa di Garut, Cilacap, Tasikmalaya dan di Kota Depok, Jawa Barat, kembali kita dikejutkan dengan kasus Penculikan diikuti kejahatan seksual dan perdagangan anak di Bandung Jawa Barat.

Korban usia anak diperlakukan tidak manusiawi, sadis dan biadap menyita perhatian masyarakat. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial 7 Desember 2021 yang lalu.

Dengan bujuk rayu, janji-janji dan tipu muslihat, lalu korban dicekoki dengan minuman beralkohol kemudian korban disetubui secara bergantian oleh 10 orang.

Tidak berhenti disitu korban yang masih duduk di bangku SMP itu dijual dan diperdagangkan sebagai Pekerja Seksual Komersial (PSK) terhadap 20 konsumen.

Peran pelaku berbeda-beda. Ada yang berperan mencari konsumen, transaksi harga, menyediakan tempat sampai berperan mendandani korban agar terlihat cantik dan bersih.

Kasus ini terkuak saat kala korban beberapa hari meninggal rumah tanpa kabar, kemudian ayah korban mencari putrinya melalui media sosolial dan membuat pengumuman kepada publik dengan menempel gambar anak hilang namun tidak berhasil.

Ayah korban mendapat informasi melalui media sosial Facebook bahwa putrinya sedang ditawarkan kepada hidung belang, kemudian ayah korban melacak keberadaan korban, lalu dengan cerdas ayah korban mencoba menawarkan dirinya sebagai konsumen.

Atas dasar komunikasi itu kemudian ayah, paman dan keluarga korban menjebak dan menangkap pelaku disalah satu tempat yang sebelumnya telah melaporkan rencana itu kepada Polsek setempat namun karena urusan perempuan dan perlindungan anak adalah urusan tingkat Polrestabes Bandung, namun karena tidak ada respons yang cepat akhirnya ayah korban dan keluarga bertindak sendiri menjemput anaknya tanpa kekerasan.

Menurut Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak saat ini korban dalam trauma berat dan sering menangis dan melamun dan perlu mendapat penanganan psikologis yang cepat.

Atas peristiwa biadap dan tidak berperikemanusiaan ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera menangkap dan menahan pelaku. “Tidak ada toleransi” terhadap kasus ini.

Mengingat kasus penculikan, diikuti dengan serangan persetubuan dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinarcrime) Komnas Perlindungan Anak meminta Polrestabes Bandung menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni penculikan diikuti dengan kekerasan seksual dan perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana sumur hidup.

Untuk memastikan proses hukum berkeadilan dan remi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum dan memberi layanan pendampingan pikologis bagi korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Mapolresta Toba seusai menyerahkan Bantuan Sosial Kemanusiaan bagi 15 korban kekerasan seksual bersama Bupati Kabupaten Toba dan Kapolres Toba, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Atas kejadian biadab ini, Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak, orangtua dan keluarga agar memberikan extra perhatian kepada anak dan menjaga anak dari pengaruh negatip terhadap perkembangan media sosial.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, bagi orangtua korban, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas keberaniannya mengungkap kasus ini sehingga mendapat perhatian publik.

Demikian juga Komnas Perlindungan anak berharap kepada Polrestabes Bandung segera menangani perkara ini dan segera menangkap seluruh pelaku demikian juga para konsumen,” tegas Arist. (Art)