oleh

Arist Merdeka Sirait: Murka Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Tiga Belas Anak di Bangun Purba Sumut

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Deliserdang (Sumut)-Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Selasa 4 Januari 2022 mendatangi tiga belas korban kekerasan seksual di Dusun Dua Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kunjungan kerumah korban, Arist Merdeka Sirait bersama Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang, Junedi Malik dan Sekretaris LPA yang biasa dipanggil Ustad Amir bertemu 4 dari 13 orang korban dan keluarganya masing-masing berinisial SF (8), MR (7), NN (8) dan TR (6) mendapat informasi yang sungguh-sungguh miris.

Menurut salah seorang ibu korban SF (8), kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, korban sempat mengalami pendarahan serius ( bluding) akibat penetrasi.

Masih menurut ibu korban, pelaku juga memasukkan jari dan memasukkan botol minyak kayu putih dan botol minyak telon. Serangan persetubuan bak orang dewasa dilakukan di kamar korban saat ibunya tidak berada dirumah.

Ibu korban, Ketua LPA Deliserdang Junedi Malik dan dan Sekretaris LPA Amirul Khair di rumah korban.

Kejahatan seksual itu dilakukan terhadap korban secara berulang dengan ancaman.

Ketiga belas korban kekerasan seksual tersebut saat ini mengalami trauma berat dan secara khusus SF saat ini mengalami depresi.

Satu dari tiga belas korban saat ini mengungsi meninggalkan rumahnya ke salah satu gubuk di tengah-tengah kebun tak layak huni 3 kilo meter dari desanya. Langkah itu dilakukan karena anaknya mengalami trauma psikologis berat.

Untuk mencari solusi hukum terhadap kekerasan seksual yang dilakukan anak dan korbannya juga anak, 27 Desember 2021 atas inisiasi Camat Bangun Purba, mengundang ibu dari tiga belas korban untuk mencari solusi terhadap peristiwa dengan melibatkan Kadus dan Kades, alim ulama, MUI, UPT. PPA , Babinsa, dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut demi kenyamaan korban dan kepentingan terbaik anak, keluarga korban meminta agar pelaku dan keluarga korban untuk sementara meninggalkan desanya sampai proses hukumnya dilakukan.

Namun pertemuan yang melibatkan Pemuka agama dan pamong Desa dan Camat tidak membuahkan hasil.

Kepala desa juga tidak bisa berbuat apa-apa bahkan menyudutkan keluarga korban dan justru melindungi pelaku dan keluarganya dan disinyalir penyidik menyodor kata damai. Bahkan oknum UPT PPPA Kecamatan Bangun Purba menyatakan bahwa pelaku tidak bersalah.

Kondisi inilah yang membuat Arist Merdeka Sirait “geram dan murka” terhadap kasus ini. Sementara korban saat ini belum mendapat layanan psikososial Terapy oleh pemerintah Deliserdang.

Demikian juga 1 keluarga yang mengungsi disalah satu gubuk ditengah kebun dan sengaja menghindar dari pelaku dan keluarga tidak pernah ditengok atau dijenguk oleh Kades Dusun Dua Bangun Purba untuk mendapatkan bantuan sosial pangan.

Untuk peristiwa ini Komnas Perlindungan anak meminta kehadiran bupati Deliserdang untuk membantu peristiwa memilukan itu dengan memberikan pertolongan layanan terapy bagi pelaku dan korban.

Demi kepentingan terbaik pelaku dan pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung permintaan keluarga korban agar pelaku dan keluarganya untuk sementara mengungsi sampai didapat kepastian hukum.

Oleh karena, demi kepentingan korban juga pelaku. LPA Deliserdang dan Komnas Perlindungan merekomendasi agar Dinas Sosial dan Dinas PPA Kabupaten Deliserdang merujuk ke Kementerian Sosial di Jakarta agar pelaku mendapat rehabilitasi sosial, sehingga pelaku tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, untuk penyelesaian hukumnya, perkara kejahatan seksual ini dapat diselesaikan dengan pendekatan “Diversi” sehingga pelaku menyadari atas kesalahannya dan menjadikan efek jera.

“Saya percaya Satreskrim Polres Deliserdang demi kepentingan utama anak, akan bekerja keras untuk terhadap kasus. Bagi penyidik di satreskrim tidak ada kata damai atas kasus ini. Inilah komitmen Polres Deliserdang”, terang Arist.

Komnas Perlindungan Anak dan LPA Deliserdang meminta Bupati Deliserdang untuk memerintahkan Dinas Sosial dan Dinas PPA untuk bertindak segera menolong korban dan meminta Kades menolong warganya,” tegas Arist. (Art)