oleh

Gerakan Perlindungan Anak di Indonesia Masih Terseok-Seok

Arust Merdeka Sirait (kemeja putih) bersama anak-anak.

Melawan Covid-19 secara massip ada WHO, melindungi Anak sesungguhnya Dana Batuan Anak UNICEF

Deliserdang (SUMUT)-Meningkatnya jumlah pelanggaran hak anak dan beragamnya modus operandi kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa gerakan perlindungan anak di Indonesia masih terseok-seok dan jika dibiarkan maka masa depan anak Indonesia akan hancur, rusak dan dimungkinkan bangsa ini akan kehilangan generasinya, hal ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam laporan Catatan Akhir Tahun 2021 Komnas Perlindungan Anak.

Adalah fakta, ada sejumlah kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan kepada Komnas Perlindungan anak yang masuk kategori mengerikan dan diluar akal sehat manusia.

Ada banyak peristiwa, anak menjadi korban mutilasi, korban kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, serangan persetubuhan dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest).

Ada banyak kasus, anak menjadi korban perbudakan seks, anak korban eksoitasi seksual komersial.

Lebih lanjut Aris Merdeka Sirait melaporkan dalam catatan akhir Komnas Perlindungan Anak dilaporkan ada banyak anak menjadi korban penelantaran, penculikan dan perdagangan anak untuk tujuan adopsi illegal, eksplotasi ekomi dan menjadi pemulung, peminta-minta di jalanan bahkan ada banyak anak tinggal dirumah-rumah bordir untuk tebusan dan membayar utang orangtua korban.

Ada banyak pula anak hidup dalam ketidakpastian dan kekurangan dan miskin.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama anak pencari Suaka Politik di Jakarta.

Demikian juga ada ratusan ribu anak menjadi yatim piatu akibat epidemi Virus Covid-19 tanpa dicarikan keluarga pengganti atau alternatif yang pada akhirnya dimungkinkan menjadi korban penelantaran, perdagangan orang dan tindak pidana lainnya.

Arist juga melaporkan ada ribuan anak tinggal didaerah-daerah terpencil dan terisolasi tidak tersentuh program pembangunan, dan tidak mempunyai akses terhadap informasi dan pendidikan dan kesehatan.

Ada banyak anak kehilangan keteladanan di lingkungan rumah maupun lingkungan sosial anak.

“Ada ayah dan ibu dirumah namun secara emosional tiada.

Artinya rumah tidak lagi bersahabat bagi anak dan anak kehilangan orientaisi dalam keluarga.

Dalam kondisi ini dan demi masa depan anak dan kepentingan terbaik anak Arist Merdeka mendesak, sudah tibalah saatnya masalah anak dan pelanggarannya menjadi masalah bersama (commond Issue) setara dengan gerakan nasional melawan epidemi Virus Corona.

Gerakan perlindungan anak dengan melibatkan semua orang dan komunitas (to All People and Community) baik melibatkan anak-anak orangtiua masyarakat, pemerintah, alim ulama, jurnalistik, politision, stakholder perlindungan anak, aparatus negara, polisi, Jaksa dan pengadilan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh nusantara dan lembaga negara sudah diperlukan.

Jika untuk membangun gerakan nasional (commond Issue) melawan Covid-19 ada Badan Dunia Kesehatan (WHO) yang menggerakkan Melawan Covid-19, untuk gerakan perlindungan anak ada Badan Dunia Urusan Anak UNICEF, dengan demikian untuk ISSU anak bisa dilakukan setara dengan gerakan melawan Covid-19.

Demikian juga demi kepastian masa anak dan bangsa Indonesia sudah saatnya Indonesia mempunyai sistim pendataan pelanggaran hak anak dan memberikan formulasi dan mekanisme nasional perlindungan anak.

Aris Merdeka menambahkan, sudah tiba saatnya pula membangun gerakan perlindungan berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan semua orang termasuk anak-anak.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai korban, kepastian penanganan secara cepat dan adil, sudah saatnya Kapolri meningkat subdirektorat Perlindungan Anak dengan meningkatkan menjadi Direktorat Lerlindungan Anak perempuan yang berada di tingkat Polda dan
Mabes Polri.
Bagi penyidik POLRI diharapkan, dan aparatus negara lainnya menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan perpu No. O1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan PP No. 77 tentang perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Juga untuk memberikan perlindungan yang memadai, sudah perlu dipikirkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak agar menjadi produk hukum yangsungguh melindungi Anak.

Untuk mencapai gerakan perlindungan anak yang k onfrehensi dan tidak terseok-seok di tahun 2022 sudah selayak pemerintah menyediakan dana operasional perlindungan anak yang cukup, pinta Arist. anak dengan melibatkan semua orang dan komunitas (To All People and Community) baik melibatkan anak-anak orangtiua masyarakat, pemerintah, alim ulama, jurnalistik, politision, stakholder perlindungan anak, aparatus negara, polisi, Jaksa dan pengadilan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diseluruh nusantara dan lembaga negara sudah diperlukan.

Jika untuk membangun gerakan nasional (commond Issue) melawan Covid 19 ada Badan Dunia Kesehatan (WHO) yang menggerakkan melawan Covid 19, dan untuk gerakan perlindungan anak sesungguhnya sudah ada Badan Dunia Urusan Anak yakni UNICEF, dengan demikian untuk masalah anak bisa dilakukan gerakan setara dengan “common issu’ gerakan nasional secara massip melawan Covid 19.

Mengapa pemerintah dan negara tidak bisa menggerakkan bangsa ini untuk melindungi anak secara massip.

Gerakan perlindungan nasional dengan membentuk Satuan Tugas Nasional Melawan Pelanggaran hak anak seperti yang dilakukan pemerintah melawan Covid 19.

Demikian juga demi kepastian masa anak dan bangsa Indonesia sudah saatnya Indonesia mempunyai sistim pendataan pelanggaran hak anak secara nasional sehingga dapat melahirkan formulasi dan mekanisme nasional perlindungan anak di Indonesia sehingga anak mendapat perlindungan anak yang maksimal.

Aris Merdeka menambahkan, sudah tiba saatnya pula bangsa ini membangun gerakan perlindungan berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan semua orang dan komunitas termasuk anak-anak.

Dan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak sebagai korban, dan kepastian penanganan secara cepat dan adil, sudah saatnya pula Kapolri meningkat subdirektorat Perlindungan Anak dengan menjadi Direktorat Perlindungan Anak dan perempuan yang berada di tingkat Polda dan
Mabes Polri.

Untuk mencapai gerakan perlindungan anak yang konfrehensi dan tidak terseok-seok, di tahun 2022 sudah selayak pemerintah menyediakan dana operasional yang cukup guna memberikan perlindungan bagi anak,” pinta Arist. (Art)