oleh

Ketua dan Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan Anambas Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap (kiri) 

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan 2 orang tersangka yakni MI selaku ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020, Rabu (5/1/2022) kemarin.

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap, menyebut, “Para tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 169.450.000,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap. (Tn/red)