oleh

Komnas Perlindungan Anak Yakin Betul Hakim Marthin Ginting di PN Surabaya Menolak Praperadilan JE

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak wawancara kepada sejumlah awak media di PN Surabaya.

“Menurut UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JE terancam pidana seumur hidup”

Surabaya-Setelah mendengar 4 saksi yang meringankan tersangka JE (49) pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Komnas Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jawa Timur pantas dan patut Praperadilan JE untuk ditolak.

Justru keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum melemahkan dalil yang disampaikan JE sebagai tersangka. Keterangan para saksi banyak yang mengandung intepretasi atau penafsiran, ada banyak keterangan para saksi ketika di konfirmasi mengatakan lupa dan tidak tahu, namun dapat menjelaskan secara kronologi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan anak kepada sejumlah media di PN Surabaya, Selasa (18/02/2022).

Dari keterangan para saksi saya berkeyakinan bahwa Gugatan Praperadilan tersangkah JE akan ditolak Hakim Tunggal Marthin Giniting di PN Surabaya, dengan demikian JE segera ditangkap dan ditahan dan dikurung di Polda Jatim. JE tak pantas lagi ditunda penahanannya,” desak Arist.

Demi kepentingan hukum korban, Komnas Perlindungan anak meminta Polda Jatim melengkapi berkas perkara (P19) yang diminta untuk dilengkapi Polda Jatim kepada Kejati Jawa Timur,” pinta Arist.

Mengingat bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan seksual luar biasa dan telah menjadi perdebatan hukum bahwa predator dan monster anak dapat dihukum mati setelah Kejati Jawa Barat menuntut Herry Irawan guru disalah satu Ponpes di Bandung Jawa Barat dengan hukuman mati, dan penyitaan seluruh harta pelaku serta pemberian hak restritusi kepada korban.

Mengingat keterangan saksi fakta yang dihadirkan JE tidak relefan dan tidak mengandung fakta yang sesungguhnya dengan mengkontruksi seolaholah korban adalah mempunyai prilaku tak baik, maka sudah selayaknya gugatan Praperadilan JE ditolak,” desak Arist.

Sidang gugatan praperadilan dilanjutkan besok hari Rabu 19 Januari 2022 untuk mendengarkan 2 saksi fakta dan dua saksi ahli. (Art)