oleh

Penambang Pasir di Kampung Banjar Gunung Kijang Diamankan Polres Bintan

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko (tengah) bersama Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Richei Putra (kanan), Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson (kiri)

Bintan (KEPRI)-Sat Reskrim Polres Bintan Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap 3 orang Penambang pasir diduga Ilegal di kampung Banjar, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson dan Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Richie Putra, S.H dalam Konferensi pers kepada sejumlah awak media, Jumat 21 Januari 2022.

“Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan, berbekal informasi tersebut Personel Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya atifitas penambangan pasir, kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut, terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara inisial YA (22) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik CV. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan CV. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.

Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M als U selaku pemilik CV. KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan CV.KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Miliar.

Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.

Diakhir Konferensi pers tersebut tak lupa disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-undangan,

Semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi. (Rd/hms).