oleh

Puluhan Ribu Anak Korban Kekerasan Seksual Menanti Putusan Hakim PN Surabaya Menolak Praperadilan JE Bos SMA Selamat Pagi Indonesia

Arist Merdeka Sirait.

“Polda Jawa Timur segera mengkurung JE dengan ancaman pidana kurungan Seumur hidup”

Surabaya (Jawa Timur)-Setelah mengikuti dan hadir dalam serangkaian sidang Prapedalilan atas kasus kekerasan seksual yang disangkakan kepada Julianto Ekaputro (JE) 49 tahun pemilik sekaligus salah seorang pengelolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) puluhan ribu anak korban kejahatan seksual fan puluhan juta anak Indonesia menanti putusan Hakim Tunggal yang dipimpin Martin Ginting sekaligus sebagai Humas PN Surabaya Jawa Timur untuk memutuskan menolak praperadilan yang diajukan JE.

Sidang Praperadilan yang mendapat atensi serius dari masyarakat dan para pegiat perlindungan anak Jawa Timur, Komisi III DPR RI, Istana Presiden KSP, RedDem Jawa Timur dan kota Batu Malang, aktivis mahasiswa GMNI, aktivis LIRA, aktivis anak dan perempuan Malang Raya, LPA Jawa Timur, Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri serta Pemuda Pancasila (PP), Aktivis Perempuan dan berbagai elemen masyarakat patut dipertimbangkan oleh hakim Martin Ginting sebagai hakim yang menangani perkara prapid ini sebagai respons masyarakat untuk memerangi predator dan monster anak atas kasus kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan kasus kekerasan seksual telah menjadi polemik hukum yakni pro dan kontra hukuman mati dan kebiri,” jelas Arist Merdeka Sirait kepada awak media ini melalui rilis tertulis, Sabtu (22/1/2022) pagi.

“Pengalaman empirik dan merujuk Surat Keputusan Mahkamah Agung.(MA) dan Surat Keptusan MK, serta KIHAP Komnas Perlindungan Anak jarang menemukan Hakim menerima gugatan Praperadilan pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Reasoningnya adalah selain kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan seksual luar biasa dan khusus (extra ordinary crime) dan pidana kurungannya juga sangat maksimal yakni seumur hidup dan umum Penyidik mempunyai dasar hukum yang kuat dan profesional dalam menentukan seseorang itu sebagai tersangka atas peristiwa pidana.

Setelah menunggu penantian yang begitu lama untuk mendapat kepastian hukum atas kasus kejahatan seksual yang disangkakan kepada JE pemilik SPI, korban SDS, dan anak Indonesia korban kekerasan seksual akhirnya Senin Tanggal 24 Januari 2022 akan mendengar putusan dari hakim secara adil yakni menolak praperadilan yang digugat JE.

Mengingat status tersangka yang ditetapkan Polda Jatim dan telah diuji oleh Hakim sudah memenuhi unsur, baik prosedur dan unsur formil dan bersesuaian dengan KIHAP serta Surat Keputusan MK dan SEMA dan UU yang lainnya untuk kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak dan demi kepentingan terbaik anak dan hadiah bagi anak korban kejahatan seksual di Indonesia dari predator dan monster anak, Komnas Perlindungan Anak Senin 24 Januari 2022 berharap Hakim Martin Ginting dapat Menolak Praperadilan yang diajuhkan JE atas statusnya sebagai tersangka,” harapnya. (Art)