Surabaya (Jatim)-Setelah Hakim Tunggal Martin Ginting PN Surabaya dalam menangani perkara praperadilan JE bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Kapolda Jawa Timur dalam persidangan Senin (24/01) memutus bahwa gugatan praperadilan JE tidak dapat diterima karena kurang pihak alias N.O ( Niet Onvanklaak Verklaand) dengan demikian agar tersangkah Julianto Ekaputra tidak melarikan diri segeralah Polda Jatim menangkap dan mengurung tersangkah JE sebelum JE diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah Penyidik Renakta menggunakan hak diskresinya untuk tidak menahan tersangkah dengan alasan koperatif, maka setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan penetapan status hukum JE sebagai tersangkah, Komnas Perlindungan Anak meminta segera Polda Jawa Timut menangkap dan mengurung JE,” demikian kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada puluhan wartawan elekronik, cetak , online dan Radio Senin (24/01/2022) kemarin selepas mendengar putusan ditolaknya praperadilan JE di PN Surabaya.
Sementara itu menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan Julianto alias Ko Jul, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa putusan hakim PN Surabaya, yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah putusan ini diyakini merupakan kedaulatan keadilan dari Tuhan yang bergulung-gulung dan mengalir seperti.air mengalir di PN Surabaya.
Kemudian yang kedua keputusan ini merupakan hadiah bagi anak-anak korban kekerasan seksual di Indonesia.
Dan yang ketiga Arist penuh harap mendedak Polda Jatim untuk segera menangkap dan mengkurung JE dengan ancaman seumur hidup dan mewajibkan ganti rugih (restritusi).
Yang ke empat atas putusan ditolaknya gugatan
praperadilan JE tersebut meminta Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Jatim menangkap dan menahan JE dan segera melengkapi berkas perkara tersangkah untuk diserahkan kepada Kejati Jawa Timur,” desak Arist.
Sementara itu, ditempat terpisah Jeffry Simatupang SH, MH salah satu dari penasehat hukum JE menyampaikan bahwa putusan praperadilan belum masuk dalam pokok perkara dan belum menimbang dalam putusan tersebut dan akan memikirkan langkah hukum berikut,” kata Jefry..
Hakim Tunggal Martin Ginting mengatakan Permohonan Praperadilan a qou kurang pihak sehingga permohonan JE tidak bisa diterima NO, kata Ginting di ruang Sidang Cakra PN Surabaya.
Dalam kesempatan terpisah Arist menyampaikan terima kasih banyak kepada dukungan media, masyarakat Jawa Timur, LPA se Nusantara Reddem, Lira, PP Pancasila dan segenap Mahasiswa, (art)