oleh

Pelaku Serangan Persetubuan Terhadap Anak di Pamekasan Madura Terancam 15 Tahun Penjara

Arist Merdeka Sirait.

Jakarta-Kasus dugaan serangan persetubuan yang diduga dilakukan inisial YA terhadap 2 siswanya yang masih berusia anak di Pamekasan Madura, Jawa Timur mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

“Jika terbukti dan unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, siapapun pelaku dan latar belakangnya harus bertanggungjawab secara hukum, ” tidak ada kata damai” bagi para predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak”, termasuk terhadap terduga pelaku Yusuf Alkaf yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pamekasan,” tutur Arist kepada awak media ini, Kamis (3/2/2022).

YA yang mengaku sebagai habib, pada hari Selasa Tanggal 1 Januari 2022 lalu sudah diamankan dan ditahan di Polres Pamekasan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Polres Pamekasan dalam menangani perkara serangan seksual yang diduga dilakukan YA.

Arist Merdeka Sirait, menuturkan penegakan hukum untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak harus ditangani secara cepat dan tepat serta jangan kalah dengan predator dan monster Anak.

Oleh karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan luarbiasa, dengan demikian para predator dan monster harus ditangani secara serius dan berkeadilan bagi korban.

Diminta kepada masyarakat Pamekasan untuk menahan diri tidak anakis serahkan saja proses hukumnya kepada Polisi,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memantau dan mengawal proses hukum agar berkeadilan. (Art)