oleh

Polres Karimun Polda Kepri Musnahkan 685,27 Gram Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Karimun bersama Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan, Tokoh Masyarakat.

Karimun (KEPRI)-Polres Karimun Polda Kepri menggelar konferensi pers
terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pengungkapan kasus tersangka narkotika selama Januari 2022 di Mapolres Karimun, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Sungai Lakam, Kecamatan, Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (4/1/2022).

Kapolres AKBP Tony Pantano (tengah) memasukkan narkotika kedalam panci untuk dilaruttkan dan dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH mengatakan, dalam sambutan konferensi persnya pengungkapan sebanyak 10 Kasus dengan mengamankan 19 tersangka terdiri dari 18 Laki-laki dan 1 perempuan dari 4 wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun diantaranya 2 tersangka dari Kecamatan Balai, 3 tersangka dari Kecamatan Tebing, 3 tersangka dari Kecamatan Meral dan 2 tersangka dari Kecamatan Kundur.

“Pada kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba,” imbau Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasatresnarkoba AKP Elwin Kristianto, SIK, MH dan Kasi Humas IPTU Jordan Manurung kepada sejumlah awak media.

“Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran narkoba, jangan mau di bodohi sama narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri,” ucapnya.

Usai Penyampaian Konferensi Kapolres Karimun, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022.

“Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram,” ujarnya.

Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, terlebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi dan insan pers.

Dalam kegiatan Konferensi Pers di Polres Karimun tampak hadir sejumlah Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers. (PS/hms)