oleh

Lagi-Lagi Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Pemilik 2 Kg Narkotika

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.

Bintan (Kepri)-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (05/02/2022) yang lalu disalah satu Wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut yang berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun),” ucap Kapolres kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Selasa (14/2/2022).

Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 5 juta.

2 Kg sabu itu, didapatkan kedua tersangka dari Malaysia.

Menurutnya, seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat. (Rd/hms)