oleh

Pemerintah Kabupaten Bintan Bentuk Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI

Nurhayati SH Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan.

Bintan (KEPRI)-Letak geografis Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sehingga membuat Kabupaten Bintan menjadi daerah yang rawan sebagai tempat perlintasan dalam Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan saat ini telah membentuk Tim Terpadu khusus bagi Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) bersama sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan unsur instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Bintan.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan, Nurhayati SH, Sabtu (19/2/2022) siang. Dimana, ia juga menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI yang dibentuk tersebut telah dibentuk dalam SK Nomer 88/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal PMI itu, nantinya bertugas melaksanakan koordinasi terkait penanganan dan penempatan ilegal PMI khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan di wilayah Bintan.

Juga nantinya akan lebih konsen kepada upaya-upaya pencegahan terhadap terjadinya penempatan illegal PMI yang melintas di Kabupaten Bintan serta dapat melakukan upaya penindakan hukum bagi para pelaku penempatan illegal PMI.

Untuk itulah, ia menyarankan, jika ada warga yang melihat atau mengetahui terkait kegiatan ilegal PMI tersebut dihimbau untuk bisa langsung melaporkan ke Tim Terpadu.

“SK Tim Terpadu Terkait Penanganan Penempatan Ilegal PMI juga sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Bintan, Pak Roby Kurniawan kemarin, ” tutupnya. (Rd/hms)