oleh

Terdakwa Hariadi alias Sung Chuang Pemilik Sun Com dan Sun Jaya Kembali Disidangkan Kasus Dugaan Penipuan

Tanjungpinang (KEPRI)-Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Cheng Liang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022)

Saksi Cheng Liang selaku korban yang membeli tanah menerangkan. Awalnya, Hariadi menelepon dirinya dan menawarkan ada orang jual tanah seluas 4 hektar lebih.”Yang punya tanah sedang sakit dan surat tanah berupa surat tebas,” ujarnya.

Pembayaran, kata Cheng Liang melalui rekening bank atas nama Hariadi secara bertahap hingga selesai sertifikat sebanyak 10 sertifikat dengan total luas 26 ribu meter persegi (2,6 hektar,red). “Padahal surat tebasnya 2 lembar dengan luas 4 hektar. Saya tanya pak Hariadi luas lahannya kok jadi berkurang. Hariadi jawab, ya begitulah. Karena merasa ada yang aneh dan kejanggalan. Saya berusaha cari tahu pemilik aslinya. Akhirnya jumpa anak Fatimah (Supriati, red). Dari pertemuan itu saya tahu ibu Fatimah dapat uang penjualan tanah tidak sesuai dengan yang saya bayarkan ke pak Hariadi. Disinilah muncul permasalahan. Artinya dia tidak transparan dalam jual beli itu,” ungkap Cheng Liang saat sidang di PN Tanjungpinang.

Adapun alasan Cheng Liang membayar ke Hariadi karena dirinya berteman dekat dan pemilik tanah, menurut Hariadi sedang butuh uang untuk berobat.

“Saya terpanggil untuk membantu karena orang sakit. Satu sen-pun saya tak ambil untung. Itu saja alasan saya mau bayar,” terang Cheng Liang.

Saksi Cheng Liang mengaku surat sporadik dibawa Hariadi dan dirinya yang menandatangani. “Pak Hariadi yang bawa surat sporadik itu,” kata Cheng Liang menjawab pertanyaan JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan.

Kemudian tentang adanya PPJB, antara dirinya dengan Hariadi, masih kata saksi Cheng Liang juga dibawa Hariadi kekantor Cheng Liang di Batam.

“Saya tanda tangan dikantor saya di Batam,” ucapnya.

Mengenai ada nama Cheng Liang dan Norman serta Iswandi dalam alas hak untuk mendapatkan sertfikat. “Pak Hariadi bilang kalau mau terbit alas hak, harus dipecah kepemilikannya. Pak Hariadi bilang, itu (pemecahan) sesuai UU,” ujarnya.

Namun mengenai proses terbitnya sertifikat, saksi Cheng Liang mengaku tidak ikut campur dan tahu “Saya tidak ikut campur dan tidak tahu,” ujarnya.

Terdakwa Hariadi, kata Cheng Liang menerima pembayaran atas tanah yang dijualnya, totalnya sekitar Rp 4,5 Miliar dengan harga tanah Rp 100 ribu lebih permeter. Dimana dalam dakwaan tertulis harga permeter Rp 180 ribu permeter untuk 2,6 hektar.

“Saat ini tanah yang dikuasai sekitar 3,1 Hektar”, kata saksi menjawab pertanyaan hakim.

Pengacara Hariadi mencecar Cheng Liang pertanyaan apakah dia pernah diperiksa di polisi karena melaporkan Hariadi. “Apakah ada tanda terima laporan ? “tanya pengacara,” betul. Bapak pengacara agak slow sikit, jangan emosi. Jadi saya bisa jawab dan jelaskan,” jawabnya karena pengacara terlihat tinggi nada bertanya.

Saksi Cheng Liang kembali dicecar pengacara tentang apakah ada perintah pada Hariyanto menanyakan tanah yang dibelinya. “Saya minta di cek kenapa luas tanahnya tidak sama dengan surat tebas,” ujarnya.

Tanggapan Terdakwa Hariadi Atas Keterangan Cheng Liang.

Terhadap keterangan ini, Hariadi menyatakan keterangan Cheng Liang tidak benar.”Saya tidak ada menghubungi dan menipu teman. Tidak benar semua keterangan dia itu.” ucapnya.

Sidang di skor hingga pukul 19 00 Wib untuk dilanjutkan ketahap pemeriksaan terdakwa. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed