Tanjungpinang (KEPRI)-Satu bangunan gudang sudah berdiri kokoh dengan tiang-tiang pancang dan secara administratif lokasi tersebut berada di JL Handjoyo Putro, Kelurahan Batu IX, kecamatan Tanjungpinang Timur dan berada pada titik koordinat E:104″29’51.52′ N:00″54’29.8′ surat tanah SHM No.6667 SU No 4614/batu 1X2006 tgl 24-04-2006 A/n RINAH dengan luas lahan. 1.529 M².
Berdasarkan peraturan daerah kota Tanjungpinang No.03 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kecamatan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan Bukit Bestari tahun 2018-2038, dapat disampaikan bahwa peruntukan lahan lokasi dimaksud adalah zona perumahan, sub zone perumahan kepadatan sedang ID. blok TT.2.085.R.2.
Sesuai dengan lampiran 6, b peraturan daerah kota Tanjungpinang No.3 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, Kecamatan Kota Tanjungpinang, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, dan Bukit Bestari Tahun 2018-2038 telah di atur mengenai klasifikasi perijinan terhadap kegiatan pada sub zona tersebut sebagaimana terlampir dengan ketentuan sebagai berikut: Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 65%, Koefisien Dasar Hijau (KDH) 10%, Koefisien Lantai Bangunan (KDL) 2 GSB JL.Handjoyo Putro 12 meter, GSB Drainase 3 meter.
Pasalnya, dibalik proses pembangunan gudang tersebut di JL. Handjoyo Putro diduga dibekingi oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satpol PP Kota Tanjungpinang berisinial R dan tidak memperdulikan peraturan yang tertulis di atas.
Menurut investigasi dilapangan yang ditemui awak media SEPUTARKEPRI.CO.ID salah satu pekerja pembangunan gudang tersebut mengakui, sejak peletakan batu pertama bangunan ini belum terpasang papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru pak, karena pemilik bangunan mungkin masih menggunakan berkas IMB lama, ”Setau saya pak kalau bangunannya baru IMB-nya pun harus diperbarui, apalagi sekarang soal urus ijin sudah melalui sistem TBG, dan tidak bisa menggunakan IMB yang lama meski pemilik sudah mempunyai surat hak milik (SHM),” bebernya kepada awak media ini, pada hari Jumat, (25/2/2022) kemarin.
Lantaran tidak ada papan perizinan bangunan terpasang terkesan mengundang kecemburuan sejumlah pemilik bangunan yang lain, bahkan oknum ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang yang berinisial R diduga memanfaatkan bangunan tersebut demi mengaup rupiah. ”Kami mencurigai ada oknum-oknum ASN yang menjadi power (kekuasaan) di balik bangunan tersebut,” ungkap salah satu sumber.
Sementara itu, di hari yang lain, disaat menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, (KADIS PU) Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat membenarkan hal bangunan tersebut, dan belum bisa dibangun sebelum keluar Perizinan Bangun Gudang (PBG) sementara itu tiang pancang bangunan sudah berdiri kokoh, apakah ada indikasi mengenai bangunan dan oknum satpol pp tersebut terindikasi materi? Sementara itu dilokasi pembangunan hanya diperbolehkan kawasan perumahan, bukan kawasan gudang.
Adanya kurang pengawasan dari pihak Penegak Perda, diminta lebih aktif untuk melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap para pelaku pembangunan yang menyalahi aturan bukan untuk di memamfaatkan demi mangaup rupiah.
Hal itu dirasa perlu dilakukan karena berdampak kepada kerugian negara atau hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dari hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (rd)
Komentar