oleh

Terdakwa Julianto Tertunduk Lesuh Tak Berdaya Mendengar Kesaksian Korban

Malang-Terdakwa Julianto Ekaputra pemilik (Founders) sekaligis pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang tertunduk lesuh tak berdaya setelah mendengar keterangan kronologi atas kasus kejahatan seksual dari dua saksi korban SDS dan Jay di Pengadilan Negeri (PN) Malang
Sesekali terdakwa Julianto yang duduk disamping empat pengacaranya menatap korban pada saat menjawabj pertanyaan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun sering menunduk menahan rasa malu.

Julianto dalam kursi kesakitan PN Malang itu tak berdaya, dan tak sepertinya yang selama ini dikenal banyak orang sebagai sosok mentor yang diperhitungkan dalam dunia usia dan dalam lingkungan Sekolah Pagi Indonesia.

Dari keterangan 2 saksi pelapor yang begitu detail, ” saya percaya JPU akan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dan Hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan JPU”.

Demi keadilan bagi korban dan demi kepentingan terbaik korban, dan kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa selain merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan juga merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihentikan.

Kommas Perlindungan Anak mengharapkan Majelis Hakim akan memutuskan Julianto bersalah secara saah melakukan kejahatan seksual terhadap korban sejak korban usia16 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media elektronik, radio, media cetak, dan media online melalui WA pribadinya, Kamiis (10/3/2022).

Dengan penampilan tak biasanya sebagai pemilik SPI tertunduk lesuh dan terlihat malu tak berdaya, terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim. mana yang benar dan yang tak benar atas keterangan saksi, terdakwa mengakui benar telah membawa korban ke
Singapura, Eropa, Malaysia dan kapal pesiar namun ti
terdakwa tidak mengakui perbuatan kekerasan seksual yang disampaikan dua saksi korban didalam persidangan.

Untuk melengkapi dan menguatkan dakwaan atas kasus kekerasan seksual yang patut diduga dilakukan Julianto Ekaputra, pada sidang berikutnya Rabu 16/03 JPU akan menghadirkan tiga saksi sebagai korban Rabu 16/03.,

Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, setelah mendengar kronologi kejahatan seksual yang disampaikan korban konsisten dan telah pula sesuai dengan keterangan yang disampaikan korban kepada Komnas Perlindungan Anak dalam persidangan Rabu 09/03, oleh sebab itu terdakwa Julianto siap-siap menanti hukuman diatas 20 tahun atas perbuatan yang didakwakan JPU kepadanya, sebab tidak ada konpromi atas kasus kejahatan seksual.

Sesuai dengan UU RI No. 17 tahun 2016. Hukuman 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati dapat dijatuhkan Hakim terhadap siapapun pelaku predator seksual anak, demikian peringatan keras Arist melalui kertas rilisnya.

Sungguh kejam dan tak bermoral, dua korban yang dimintai keterangan sebagai saksi korban di PN Malang, korban dikontruksi sebagai perempuan nakal dan tak bermoral dan tak tahu diri. (Art)