oleh

Polsek Bintan Timur Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., (tengah) bersama Pejabat Utama Polres Bintan dan Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi (dua dari kiri) menggelar konferensi pers ke sejumlah awak media.

Kijang, Bintan Timur (KEPRI)-Kepolisian Sektor Bintan Timur (Polsek) berhasil meringkus 3 orang diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial KAF, RMY, dan FM. Hal ini disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar kepada sejumlah awak media di Mapolsek Bintan Timur, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan saudari Junika ke Polsek Bintan Timur yang melaporkan telah kehilangan Sepeda Motor, selanjutnya dilakukan Penyelidikan dengan terjadinya Pencurian sepeda motor (Curanmor) milik saudari Junika yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU T. P. Sipahutar, S.H.

Guna menemukan keberadaan pelaku yang mana mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV rumah pelapor, ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang.

Setelah pers unitreskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang.

Barang bukti curanmor.

Personel langsung menuju pelantar KUD, Personel mengamankan terduga pelaku FM Als R dan diamankan 2 Unit Sepeda Motor yang di duga hasil Pencurian yang disimpan di rumah saudara FM Als R, kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF.

Dengan tertangkapnya 4 orang yang di duga sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor Personel Polsek Bintan Timur mengamankan Barang bukti Sepeda Motor sebanyak 5 Unit, kemudian 2 Unit Sepeda Motor akan di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus atau TKP berada di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur terhadap 1 orang lainnya di serahkan ke Polres Tanjungpinang karena Locus/TKP Polres Tanjungpinang.

Kapolres juga menegaskan, terhadap 3 orang terebut akan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun,” ucapnya. (Rd/hms)