Bintan (KEPRI)-Polres Bintan berhasil membekuk 3 orang laki-laki yang dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Bintan telah ditemukan yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja.
Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Rabu (30/3/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan menerangkan, kronologis pengungkapan tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022 lalu sekira pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa didaerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota Kabupaten Bintan kerap terjadinya transaksi Narkotika sehingga personel Satresnarkoba Polres Bintan harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan.
Karena saat dilakukan penggeledahan terhadap FR ditemukan 1 peket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus palstik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih; 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna Hitam.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna putih dan merah dilakban warna cokelat, 1 (satu) unit timbangan analog warna hijau.
Sedangkan tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis ganja terhadap tersangka FR sehingga telah disita 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam.
Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD. Karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis ganja, 3 (tiga) Paket sedang diduga Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah tas sedang warna Hitam bertuliskan DIADORA, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam, 1 (satu) pack kertas paper Merk TOREATOR, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah plastic sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastic kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam yang beralamat didalam sebuah rumah di jalan Usman Harun RT.002 RW.015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjung Pinang.
Kapolres menegaskan bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.
“Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ucapnya. (Rd/*)