oleh

Toba Zona Merah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

“BN terancam 20 tahun penjara. Tidak ada toleransi serta Damai untuk perkara Kejahatan Seksual Anak”

Jakarta-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebut, kejahatan seksual terhadap anak di Kecamatan Silaen persisnya di desa Cinta Dame, Kabupaten Toba. Korban dicabuli secara berulang oleh BN (42) tetangga korban. Korban dibuat tidak berdaya dengan ancaman dan intimidasi.

Kasus serupa juga pernah terjadi disalah satu desa di Kecamatan Silaen dimana seorang anak berusia 12 diserang secara seksual oleh ayah dan paman kandung korban hingga hamil dan melahirkan.

Sepanjang tahun 2021-2022 kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba terus meningkat. Ada 59 kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan angkanya terus meningkat sejak tahun 2022. Itulah mengapa Toba masuk kategori zona Merah kasus kekerasan seksual pada anak,” ucap Arist kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

Atas peristiwa kejahatan seksual yang terus berulang di TOBA telah menggerakkan warga dari 4 desa mendatangi Balige guna menyampaikan aspirasinya menuntut BN (42) selaku terdakwa dengan hukuman berat.

Sebagian warga menuntut pelaku kekerasan seksual dengan hukuman kebiri, sebagian lagi warga menuntut dengan hukiman disalibkan.

Kemarahan dan tuntutan warga kepada sejumlah media yang meliput persidangan di PN Balige.

Mengingat hampir seluruh kecamatam di wilayah hukum Toba telah masuk zona kejahatan seksual sudah saatnya pemerintah hadir untuk menyelamatkan anak.

Tokoh agama, adat serta pemangku kepentingan anak, media dan atau institusi agama lainnya, anggota masyarakat media dan penegak hukum harus hadir dan jangan berdiam diri menutup telinga dan mata.

Dan atas kerja cepat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara ini Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat tersebut juga kepada warga mayarakat di 4 desa yang menaruh simpati sebagai kontrol sosial. (Art)