oleh

Predator Seksual 13 Anak Herry Wirawan Dihukum Mati

Herry Wirawan (rompi merah) predator seksual setelah mendengar vonis seumur hidup sebelum dihukum mati (f-istimewa).

“Vonis mati bagi predator seksual anak yang pertama di Indonesia”

Jakarta-Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan akhirnya divonis mati.

Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat adalah putusan yang pertama di Indonesia setelah UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 3026 tetang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Perlindungan Anak setelah di undangkan.

Putusan vonis mati terhadap predator seksual terhadap anak merupakan sejarah dalam penegakan hukum untuk perkara kejahatan seksual, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dibagikan kepada sejumlah awak media melalui WhatsApp nya menyikapi putusan PT Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Lebih jauh Arist menjelas dalam keterang persnya, setelah JPU menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jawa Barat yang dipimpin Kajati Jawa Barat menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima.

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari i Senin.

Dalam putusannya, hakim memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai dengani ketentuan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bertalian dengan dengan hukum lainnya .

Kejati Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak JPU Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kajati Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022) yang lalu.

Atas vonis hukuman mati ini, Komnas Perlindungan Anak berharap Majelis hakim PN Malang menjadikan juris prudensi untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang yang kasusnya sedang di gelar dan disidangkan di PN Malang.

Setelah mempejari dokumen tuntutan JPU Kejati Jawa Barat dan Undang-undang yang diterapkan dalam perkara Hery Wirawan predator seksual terhadap 13 santrinya hingga melahirkan anak.

Komnas Perlindungan anak berharap JPU yang menangani kasus terdakwa Julianto Ekaputra bos SPI dapat menerapkan ketentuan pasal-pasal yang menjadikan dalil hukum untuk menjerat Herry Wirawan dalam penyusunan tuntutan dalam perkara terdakwa Julianto,” demikian Arist penuh harap. (Art)