Selat Panjang, Meranti (RIAU)-Maraknya indikasi Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Negara ini kian menjadi kecamuk dan problema yang tidak ada usainya, kini terendus dugaan praktik korupsi tersebut pada salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (12/4/2022).
Berawal dari adanya temuan dari Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) terkait saluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud RI) kepada Sekolah SD Negeri 19 Alah Air Timur anggaran tahun 2020 dan 2021.
LSM Forkorindo melalui Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Riau, menyambangi sekolah tersebut perihal klarifikasi pertanyaan aliran penggunaan anggaran dana BOS yang diduga tidak sesuai.
Dijumpai dikantornya, Ralmi selaku Kepala Sekolah SD Negeri 19 Alah Air Timur, Ramli terkesan mengelak, bahwa dirinya saat itu terkait Anggaran Dana BOS tahun 2020 dan 2021 tidak sebagai Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA), hingga tidak menerima surat klarifikasi oleh LSM Forkorindo.
“Pada tahun 2020 saya bukan kepala sekolah disini pak, saya baru saja dipindah tugaskan kesekolah ini, ada pun perihal bapak mengantar surat ini saya tidak bisa menerimanya, saya harus bertanya kepada pihak Korwil, Bos, dan Dinas pendidikan terlebih dahulu,” ujar Ramli.
Secara mentah mentah Kepala sekolah tersebut menolak surat Klarifikasi yang telah disampaikan langsung oleh Sekretaris LSM Forkorindo DPD Riau.
“Saya telah secara baik baik mengantar surat Klarifikasi itu kepada kepala sekolah tersebut, Walaupun ditolak dengan alasan tertentu, kita jadi merasa adanya kejanggalan dari Kepala Sekolah tersebut, kenapa tidak menerima surat klarifikasi dari kita, yang telah kita sampaikan langsung, dugaan seperti ada yang ditutupi ataupun dilindungi,” papar Sekretaris DPD Forkorindo Riau kepada awak media ini.
Sambungnya lagi, bahkan saat saya mencoba menkonfirmasi kembali melalui pesan via WhatsApp, beliau bahkan langsung memblokir WhatsApp saya,” ungkapnya.
LSM Forkorindo merasa kecewa terhadap pelayanan salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang kurang mengerti Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LSM di Negara ini.
“Ini kepsek gak tau aturan, mungkin gak tau apa tugas-tugas LSM, atau dia mengira kita ini bercanda kali ya, atau mungkin buta terhadap undang-undang nomor : 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik),” ungkapnya.
“Jika memang begitu, kita juga tidak mau menduga-duga, karena kita kan melakukan pekerjaan kita, nanti kita serahkan ke APH (Aparat Penagak Hukum/Red), biar nanti APH yang membuktikan ada atau tidak unsur dugaan Tipikor disana, biar hasil uji materinya nanti yang membuktikannya,” tutupnya. (Roy)
Editor: Baringin