Bintan (KEPRI)-Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Polres Bintan berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H. Dalam Konferensi pers yang dilakukan di Polsek Gunung Kijang yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan dan Kanit Reskrim Polsek gunung Kijang serta dihadiri oleh rekan-rekan media, Kamis (14/4/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku yang merupakan remaja yang berinisial SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan WJ (16) yang merupakan anak dibawah umur, adapun TKP yang terjadi di 2 lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.
Modus yang dilakukan yaitu kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban bahwa melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah malang rapat, selanjutnya Tim langsung menyusuri lokasi dan mengaman para pelaku serta barang bukti berupa motor Vegar R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dimako Polsek Gunung kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir beliau menegaskan, adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ,” tegasnya.(Rd/lis)