oleh

2 Orang Pengantar dan Penjemput PMI Ilegal Diciduk Polres Bintan

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.

Bintan (KEPRI)-Kepolisian Resor (Polres) Bintan melakukan penangkapan terhadap pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. dan Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson dalam Konferensi Pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (22/4/2022).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa Sat Reskrim telah menangkap 2 orang tersangka keterkaitan dengan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yaitu dengan inisial MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI Ilegal yang sudah dilakukannya sebanyak 5 kali dari bulan Januari sampai dengan April 2022, sedangkan tersangka AR berperan sebagai orang yang menyuruh, meminta serta mengirimkan titik koordinat pengantaran maupun penjemputan para PMI kepada saudara MA di Perairan Malaysia.

Tersangka Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Selama bulan Januari sampai dengan April 2022, pengantaran PMI ilegal yang dilakukan dari Pelabuhan Rakyat di Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan menuju Perairan Malaysia dengan menggunakan kapal Pompong kayu milik MA.

Sesampainya diperairan Malaysia sesuai dengan titik koordinat yang diberikan oleh AR para PMI Ilegal tersebut dipindahkan ke kapal Pukat Nelayan yang berbendera Malaysia dan bekerja sebagai ABK di Kapal tersebut dengan upah 1000 Ringgit Malaysia persepuluh hari kerja.

MA menerima upah sebesar RP 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari AR setiap pengantaran atau penjemputan yang dilakukannya. Uang tersebut diperoleh AR dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal yang berbendera Malaysia.

Terakhir, Kapolres Menegaskan, “Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah)”, dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut,” tegas Kapolres. (Rd/hms)

Editor: Herman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed