oleh

Layangkan Pukulan 4 Kali, Pelaku HLG Ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota

HML alias M Pelaku pemukulan terhadap S korban saat ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota.

Tanjungpinang (KEPRI)-Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan, Selasa (10/05/2022).

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha, S.I.K., menyampaikan pelaku yang diamankan berinisial (HLG) alias (M), dan korban berinisial (S). Kejadian bermula pada hari Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB pelaku dan korban berangkat menggunakan kapal ikan KM Abadi 5 dari pasar KUD Tanjungpinang, dengan tujuan mancari ikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan, kemudian pelaku marah kepada korban tanpa sebab, lalu tiba-tiba pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian, dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat dan didorong badan korban hingga terdorong kebelakang,” ucap Kapolresta melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha, S.I.K.,kepada awak media melalui rilis tertulis, Selasa (10/5/2022).

Kemudian pada hari Senin 9 Mei 2022, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp. 1.240.000,- , namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal. Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan di hentakkan ke bawah lantai, pelaku memukul korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian.

Setelah kejadian tersebut, sekira pukul 17.00 WIB korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban, atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Dan setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terakhir beliau menegaskan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana Yo.Pasal 352 KUH.Pidana. (rd/hms)