Gunung Kijang, Bintan (KEPRI)-Polsek Gunung Kijang Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap seorang pria yang bekerja sebagai tukang parkir di depan Resort Bhadra. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bintan Buyu, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (3/6/2022).
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K.,menyampaikan, saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang WNA berinisial FE (35) yang merupakan warga pengungsian di Badra Resort yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI berinisial NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir,” ucap Kapolres Bintan didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing, SH dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson kepada sejumlah awak media.
“Aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor pelaku selama 4 bulan sebesar 200 ribu rupiah, namun tersangka enggan untuk membayar selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi, dengan hal itu membuat tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dibagian wajah berulang kali dan punggung sehingga korban mengalami memar dibagian wajah dan punggung sebelah kiri,” ujarnya.
Terakhir Kapolres menegaskan, atas kejadian tersebut, tersangka diamankan oleh Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan pemeriksaan serta tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (Rd/HMS)
Komentar