oleh

Hot News: Ibu Jual Anak untuk Eksploitasi Seksual Komersial Terulang di Sidoarjo

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Jakarta-Seorang ibu Berinisial E (35) di Sidoardjo Jawa Timur tegah menjual putri kandung inisial Bunga (14) kepada sejumlah hidung belang dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Tidak hanya itu, E juga memaksa putrinya untuk suntik KB secara rutin agar tidak hamil usia berhubungan badan pria hidung belang, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (5/6/2022).

Tim Ligitasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak menemukan fakta bahwa dalam prakteknya, E menawarkan putrinya kepada sejumlah hiding belang melalui aplikasi WhatsApp. Tarif yang ditawarkan Rp. 500.0000 sampai Rp. 700.000 untuk sekali kencan.

Dalam sepekan anak di eksplotasi seksual selama 4-5 menerima order.

Uang dari eksploitasi seksual komersial digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sewa rumah dan biaya sekolah.

Saat ini E ditahan di Mapolresta Sidoardjo, Jawa Timur untuk diperiksa secara intensif.

Arist Merdeka dan Tim Litigasi dan Advokasi kasus SPI, Komnas Perlindungan Anak yang sedang mengawal Sidang kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan pemilik dan pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, meminta Polresta Sidoardjo menjerat dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup
Junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Untuk memutus mata rantai eksplotasi Seksual komersial dan perbudakan seksual terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sidoardjo untuk menggunakan kasus ini sebagai momentum mengajak masyarakat Jawa Timur membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas, dan mengajak masyarakat menjadikan Eksplotasi Seksual Komersial terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan isu bersama ajak Arist dalam keterangan persnya. (Art)