oleh

Pernyataan Julianto Pemilik SPI Tendensius dan Menyesatkan

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak besama Andi Nooya dalam acara Kick Andi.

Jakarta-Pernyataan Pengacara Julianto Ekaputra terdakwa kasus kejahatan seksual yang sedang di sidangkan di PN Malang yang mengatakan bahwa kasus Julianto Ekaputra si Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang merupakan pernyataan tendensius dan menyesatkan publik, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja belum menyusun tuntutannya dan perkaranya sedang diperiksa Majelis hakim PN Malang.

“Saya percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini dan demi kepentingan yang baik anak tidak akan terpengaruh atas pernyataan pengacaranya Julianto yang menyatalan bahwa kasus Julianto Ekaputra direkayasa dan ada dalang dan ada pula yang membiayainya”, demikian disampaikan Atist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak keterangan persnya menanggapi pernyataan Julianto melalui pengacaranya di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Pernyataan itu berlebihan, dan tendensius karena faktanya Julianto Ekaputra sudah menjadi terdakwa.

Perlu diingat bahwa kita semua punya anak, punya anak remaja dan cucu, jangan peristwa kejahatan seksual dan merendahkan martabat anak ini kita biarkan, dan membebaskan predator seksual terhadap anak kita.

Untuk menutupi kasus Kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra, sejak dari pemeriksaan Polisi hingga Praperadilan atas tersangkanya Julianto sebagai pelaku kejahatan seksual mengatakan bahwa pelapor dikonstruksi sebagai perempuan nakal dan perempuan tak tau diri dan tak tahu di untung.

Kemudian, karena Julianto tak sanggup lagi menyangkal apa yang sesungguhnya terjadi fan dia lakukan kemudian untuk berusaha bebas dari hukuman, pada gilirannya setelah sidang yang ke-16 Julianto Ekaputra mengkontruksi lagi bahwa peristiwa kejahatan seksual yang dikakukan ini ada yang mendalangi membiayai dan yang mendanai.

“Saya minta Julianto dapat membuktikan siapa yang menjadi dalang atas kasus ini, kita tunggu sidang berikutnya dengan pembacaan tuntutan oleh JPU,” Julianto tak bisa lari dan bebas dari tuntutan Jaksa dan demi kepentingan utama anak, majelis hakim akan objektif dalam memeriksa perkara ini,” tegas Arist. (Art)