oleh

Tiduri Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Terlapor DL 

Tanjungpinang (KEPRI)-Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan DL diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/6/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban H. S.I.K, bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban RA menghubungi terlapor DL untuk mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian DL menawarkan RA untuk menginap di tempat kerja DL yang mana tempat tersebut merupakan sebuah ruko dan sekaligus tempat tinggal terlapor DL di daerah Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang.

Pada akhirnya korbanpun mau, dan pada malam hari DL datang ke tempat tidur korban RA dengan tanpa memakai baju dan tidur di samping korban selanjutnya memaksa korban untuk berhubungan badan.

Selanjutnya, pada malam hari sekira pukul 23.30 WIB terlapor DL memaksa korban RA untuk melakukan hubungan badan sekali lagi.

Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kepada orangtua angkatnya, dan orangtua angkatnya melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Selanjutnya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/108/VI/2022, Tim Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat laporan bahwa ada pelapor yang melaporkan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka ada di bawa sehingga dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Awal Sya’ban.

“Hingga saat ini, tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya”, pungkasnya. (Rd/HMS)