Jakarta-Penangguhan penahanan dr. Mery Anatasia terdakwa kasus bakar bengkel yang diajukan Komnas Perlindungan Anak, ditolak Pengadilan Negeri Kota Tangerang Senin 20 Juni 2022 merupakan pelangaran, pengabaian serta mencederai hak dasar anak.
Majelis hakim yang memeriksa perkara dr. Mery Anatasia yang di ketuai Majelis Hakim Yuliati tidak punya perfektif pada perlindungan anak,” ucap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada awak media ini melalui rilis tertulis, Senin (27/6/2022).
“Ketua Majelis Hakim itu yang saya tau itu kan perempuan yang seharusnya mempunyai rasa kepedulian terhadap perempuan dan Anak serta tak pantas pula mengatakan bahwa hanya untuk menyusui “dr. Mery kan bisa menyusui didalam lapas”.
Arist Merdeka mengatakan bahwa alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan Komnas Perlindungan Anak dibacakan Ketua Majelis hakim Yuliati saat sidang di PN Tangerang Senin 20 Juni 2022 itu telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan martabat anak.
Menanggapi penolakan itu, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengaku sangat kecewa atas penolakan itu. Seharusnya penolakan itu tidak perlu terjadi jika majelis hakim peduli dengan hak anak.
Untuk kepastian hukum atas hak dasar anak mendapat ASI, dan penolakan yang dilakukan majelis hakim, Komnas Perlindungan Anak segera bertulis surat kepada MA dan Komisi Yudisial.
“Ketua Majelis hakim itu tak sensitif terhadap hak anak dengan mengatakan kalau hanya alasannya terdakwa masih menyusui, kan bisa dilakukan didalam Lapas,” ungkapnya.
Padahal sebagai hakim beliau sangat tahu bahwa balita tak diperbolehkan dibawa dan masuk kedalam Lapas,” tegas Arist.
Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan untuk diketahui majelis hakim, bahwa hak memperoleh ASI dan kasih sayang dari orangtuanya merupakan hak dasar dan hak fundamental anak yang tak boleh diabaikan,” ucapnya. (Art)