oleh

Balita 1.5 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Membusuk di Rumah Nenek Korban

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers.

Surabaya (JATIM)-Tragis, keji kejam seorang ibu Warha Silawankerto di Surabaya Jawa Timur bantu suaminya melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri berusia 1.5 tahun hingga meninggal dunia, membusuk dan mengeluarkan bau menyengat di rumah nenek korban, Selasa( 28/6/2022).

Menurut hasil pemantauan dan litigasi dari Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Anak, kasus kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan diawali dengan kekesalan ibu kandungnya atas kerewelan anaknya, lalu melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul, menendang, hingga membenturkan kepala anaknya ke tembok kamar serta membanting tubuh korban ke tempat tidur dan disinyalir dilihat dan diketahui ayah korban.

Pada saat kedua orangtuanya menghadiri salah satu kegiatan di Yogyakarta ibu korban menitipkan anaknya yang masih Balita itu ke Nenek korban di Silawankerto, menurut keterangan Polisi dan warga setempat diduga korban dititipkan ibu korban sudah dalam keadaan sakit dan Kritis.

Mengingat keterbatasan nenek korban, ternyata korban sudah meninggal dunia selama empat hari di kamarnya.

Mencium aroma tak sedap dan menyengat dari rumah nenek korban lantas warga masyarakat Silawankerto melaporkan kejadian tragis dan keji ini kepada Polisi dan saat ini pelaku ibu korban telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya.

Atas peristiwa tragis dan sadis ini Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak independen mendesak dan mendorong Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UI RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban maka pidana pokok dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok sehingga pelaku dapat dipidana 20 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers setelah mendapat Laporan dari Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya. (Art)