Malang (Jawa Timur)-Julianto Ekaputra terdakwa kasus Kejahatan Seksual terhadap peserta didiknya di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, panik memghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang rencananya akan digelar dan dibacakan JPU di PN Malang. Untuk itu dalam sidang yang ke 18, Senin (4/7/2022) kemarin, Julianto Ekaputra mendatangkan aktivis anak SM sebagai saksi ahli Phisikolog di PN Malang untuk membela dan meringankan terdakwa.
Menurut informasi yang dikumpul Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak bahwa SM dalam sidang di PN Malang menggunakan ilmu dan keahliannya untuk membela terdakwa Julianto sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak.
SM secara serampangan dan berdasarkan ilmu kebatinan dan khayalannya tanpa dasar hukum yang jelas menyampaikan di media bahwa Komnas Perlindungan Anak ilegal. ini sama saja atau berdampak pada LPA se-Indonesia yang di SK kan Komnas Anak juga ilegal. Lantas, demi kepentingan terbaik anak kenapa tidak kita lawan bersama-sama demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Malang dan di Surabaya, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut Arist menjelaskan sebagai orang yg dikenal sebagai tokoh perlindungan anak atau mungkin lebih tepat orang yang “mencitrakan” diri sebagai tokoh perlindungan anak, sangat tidak patut atau tidak etis bahkan mungkin salah ketika keilmuannya digunakan untuk meringankan terdakwa perkara kekerasan seksual pada anak.
“Bahasanya disebut saksi ahli yang meringankan” pelaku kekerasan seksual pada anak, kesaksian ini sungguh memalukan dan biarkanlah publik menilainya apa yang terjadi pada dirinya.
Tidaklah berlebihan SM justru bunuh diri dan menggali kuburnya sendiri ketika SM membela terdakwa kejahatan seksual pada abak.
Kepanikan Julianto lainnya, sungguh tidak etis dan konyol lawyer Julianto mengatakan kepada media bahwa Komnas Perlindungan anak ilegal dan tidak mempunyai status hukum. Ini pernyataan konyol dan tak berdasar.
Arist menambahkan tidak ada satu pun produk hukum yang melarang menggunakan nama organisasi Komnas Perlindungan anak.
“Ini negara hukum bung yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, tidak ada larangan menggunakan Komnas Perlindungan Anak. Ini negara hukum bung,” ucap Arist.
Mari kita urus organisasi kita masing-masing. Jangan campuri organisasi orang lain,” tegas Arist. (Art).
Komentar