oleh

Komnas Perlindungan Anak Mendesak Menteri Agama Menjamin Hak Anak Atas Pendikan Anak Sanyriwati Ponpes Siddiqiyah

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

“Mas Bechi Terancam Pasal Berlapiis dengan ancaman 20 tahun pidana Penjara”

Surabaya (Jatim)-Pelarian
Moch Subachi Azal alias Mas Bechi (42) putra dari Pemilik PondoK Pesantren Majmahal Bahrain Sidiqiyah di Jombang berakhir setelah Polda Jawa Timur menjemput mas Bechi dari persembunyiannya di Ponpes Siddiqiyah dan Polda Jawa Timur menetapkan mas Bechi sebagai DPO untuk kejahatan Seksual terhadap santriwatinya.

Penjemputan mas Bechi secara paksa tidak perlu terjadi secara dramatis jika Mas Bechi Koperatif setelan gugatan Praperadilan mas Bechi dalam statusnya sebagai tersangka di tolak oleh PN Jombang ditolak dengan demikian seharusnya mas Bechi menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan tuduhan sebagai predator kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Keterangan persnya di Surabaya, Minggu (10/7/2022).

Arist Merdeka menerangkan bersamaan dengan ditangkap dan ditahannya terduga Predator seksual terhadap santriwatinya oleh Polda Jatim Mentri Agama mengambil sikap mencabut ijin operasional Ponpes Siddiqiyah dengan alasan telah melanggar hukum melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Dengan ditutupnya Pompes Siddiqiyah telah menghilangkan kesempatan para santriwati mendapat hak atas penidikan…

Untuk tidak menimbulkan ketidakpstian para Sanyrieati mendapat hak atas pendidikan. Komnas Perindungan Anak meminta Menteri Agama untuk mencari solusi dan formulasi Pasca dicabutnya ijin operasional Ponpes Siddiqiyah.

Untuk menjamin ribuan keberlangsungan hak anak atas pendidikan di Ponpes Siddiqiyah Komnas Perlindungan Anak meminta Menteri Agama dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur menjamin hak anak Pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada orangtua wali para Santriwati untuk sementara hingga proses hukum terduga menjalani proses peradilan menarik sementara anak-anaknya dan memindahkan anak-anak ke Ponpes di wilayah Jombang yang berlatar belakang anak dari keluarga yatim piatu.

Untuk penegakan hukumnya dan berkeadilan bagi korban Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Jatim untuk menjerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No
01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Tindak Pifana Kekerasan Seksual yang ditetapkan 12 April 2022 dengan acaman 20 tahun pidana penjara dengan kemungkinan mendapat hukuman berupa tambahan hukuman kebiri melalui suntik kimia.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual dilingkungan Lembaga pendidikan yang berlatar belakang agama dan non agama dan dalam lingkungan terdekat anak sudah sepatutnya meminta kehadiran Gubernur Jawa Timur untuk membangun gerakan perlindungan anak untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dilingkungan lebih kurang 5000 lembaga pendidikan yang tersebar di Jawa Timur serta membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Timur untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pendidikan termasuk ijin lembaga pendidikan. Gubernur Jawa Timur patut hadir dan jangan berdiam diri,” tambah Arist. (Rd/SMS)