oleh

Polres Tanjung Balai Karimun Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja Seberat 30 Kg

Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Tony Pantano (tengah) didampingi
Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H,

Karimun (KEPRI)-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan pemusnahan barang bukti berjenis Ganja kering seberat 30.000 Gram atau setara dengan 30 Kg yang diadakan penangkapan atas tersangka inisial (MT) dan (NR) di dua tempat yang berbeda, Jumat (9/9/2022) sekira Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi
Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H, membenarkan, setelah dilakukannya penimbangan, penyisihan dan pembungkusan oleh pihak Perum Pegadaian Tanjung Balai Karimun dihadapan tersangka barang bukti dari 9 (sembilan) bungkus Narkotika dengan jenis ganja kering dengan berat bersih 587 gram untuk dimusnahkan.

Barang bukti Narkotika yang disita Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun Polda Kepri untuk dimusnahkan.

Setelah dilakukan penimbangan, penyisihan, serta pembungkusan oleh pihak Perum Pegadaian Tanjung Balai Karimun dihadapan tersangka barang bukti dari tiga puluh bungkus Narkotika jenis ganja kering yang di balut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat 29.825 (dua puluh sembilan ribu delapan puluh lima) gram untuk di musnahkan.
Total keseluruhan yang di musnahkan 30.412 (tiga puluh ribu empat ratus dua belas) gram,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, tersangka melanggar ketentuan hukum pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang dasar RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 20 tahun kurungan penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.

Reporter: T. Pasaribu
Editor: Baringin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed