oleh

Kanit Binmas Polsek Jemaja Sosialisasikan Dampak Buruk Narkoba Di Desa Rewak Kabupaten Kepulauan Anambas

Kapolsek Jemaja, IPTU Joko Setiasno.

Jemaja, Anambas (KEPRI)-Kapolsek Jemaja, IPTU Joko Setiasno melalui Kepala Unit Bimbingan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Jemaja, AIPDA Hosea Andy dengan didampingi Bhabinkamtibmas Jemaja, Polres Kepulauan Anambas menyampaikan sosialisasi terkait bahaya Narkotika kepada aparatur desa di wilayah Desa Rewak Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor BPD Desa Rewak, Kamis (15/9/2022).

Sosialisasi bahayanya Narkoba disampaikan kepada seluruh tokoh masyarakat Desa Rewak bertepatan dengan acara musyawarah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rewak.

Pada kesempatan tersebut, Kanit Bimas Polsek Jemaja AIPDA Hosea Andy, menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi keamanan ketentraman dan tertib hukum serta melindungi mengayomi melayani masyarakat sekaligus penegak hukum agar bisa menjadi pedoman.

Untuk itu dirinya menyampaikan agar masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan laporan kepada pihak Polri melalui Kanit Binmas maupun Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas ketika mendapatkan informasi tentang adanya tindak kejahatan Narkoba.

“Kami dari Polri hadir ditengah masyarakat untuk melindungi dan mengayomi, bukan untuk menakut nakuti. Di samping itu, pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa, seandainya ada dari masyarakat yang mendapatkan informasi terkait adanya tindak kejahatan Narkoba di wilayah Desa Rewak, jangan takut untuk memberikan laporan kepada kami dari personil Polri yang bertugas di Polsek Jemaja,” ucap Aipda Hosea.

Lebih lanjut lagi dirinya menyampaikan kepada tokoh masyarakat, selain Narkoba sangat berbahaya hingga dapat merusak masa depan penggunanya, Polri juga tidak main-main dalam memberikan tindakan hukum.

“Narkoba sangat dilarang di Indonesia dan dalam hal ini Bapak Kapolri kita juga tidak main main melakukan tindakan hukum yang berlaku untuk pelaku kejahatan Narkoba,” terang dia.

Dikesempatan yang sama, mewakili Pemerintahan Desa (Pemdes) Rewak Kecamatan Jemaja, Sekretaris Desa (Sekdes) Rewak, Yulianto, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polri melalui Kanit Bimas dan juga Bhabinkamtibmas Polsek Jemaja atas apa yang telah di sampaikan kepada perwakilan masyarakat.

“Ini sangat penting kita dengarkan, untuk itu mari kita bersama melanjutkan apa yang disampaikan oleh pihak Polri melalui Kanit Binmas Polsek Jemaja dan Babinkamtibmas Jemaja agar generasi kita terlindungi dari bahaya Narkoba,” tutupnya. (Red)