oleh

Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia Menggelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kabupaten Karimun

Karimun (KEPRI)Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karimun yang dipimpin Hanis Jasni itu, menggelar aksi damai terkait penolakan UU Ciptaker. Ditambah nasib buruh yang kian terbebani paska penyesuaian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyesuian harga BBM dinilai sangat memberatkan para buruh. Dan lebih miris lagi, kenaikan upah buruh hanya 0,38% dan penolakan mereka terkait UU Omnibus law.

“Gubernur DKI Jakarta saja bisa mengusulkan kenaikan upah buruh 10 %, masa di Kepri khususnya pada Kabupaten Karimun cuma naik 0.38%. Mundur saja Pak Gubernur Kepri kalau tidak bisa memikirkan nasib para buruh,” teriak Ketua SPSI Kabuoaten Karimun Hanis Jasni,” Kamis (15/9/2022).

Hanis mengaku, aksi yang dilakukan tidak hanya menyuarakan aspirasi para buruh industri. Namun juga membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Karimun.

“Masyarakat sudah susah, jangan dibebani lagi dengan kenaikan BBM ini,” pinta Hanis.

Setelah lama berorasi, Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Ketua DPRD Karimun M.Yusuf Sirat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ruffindi menemui massa. Tampak juga Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S. I. K, S. H, beserta anggota mengawal jalannya aksi agar tetap tertib dan lebih terorientasi.

Bupati Aunur Rafiq usai pertemuan bersama perwakilan SPSI mengatakan, bahwa pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait tuntutan para buruh.

“Terkait penolakan terhadap UU Omnimbus Law atau cipta kerja, saat ini Mahkamah Agung menerima, dan meminta dilakukan revisi selama 2 tahun. Oleh sebab itu, DPRD Karimun akan menyurati secara berjenjang untuk meminta proses ini dipercepat sehingga tidak perlu menunggu sampai 2 tahun,” ujar Bupati.

Untuk masalah kenaikan UMK, Aunur Rafiq menyampaikan bahwa pihak pemerintah Kabupaten Karimun akan berkoordinasi dengan dewan pengupahan.

“Batas waktu pengusulan dan pembahasannya itu di bulan November 2022. Namun kami akan berusaha menyelesaikan pembahasan kenaikan upah ini agar lebih cepat dengan mendudukkannya bersama tripartit, pihak perusahaan, pemerintah dan sarikat pekerja,”terangnya.

Untuk kenaikan BBM, Aunur Rafiq mengatakan bahwa saat ini pihak pemerintah daerah hanya bisa menampung karena hal tersebut merupakan kebijakan pusat. Namun pemerintah daerah tetap melaksanakan langkah kongkrit melalui program bantuan bagi masyarakat terdampak.

“Kami sudah melakukan pembahasan dan semalam sudah di sahkan sesuai dengan instruksi menteri keuangan, kami sudah menganggarkan 2% dari DAU dan DBH, Rp3,6 miliar rupiah. Dana tersebut akan digunakan untuk program Sosial dalam bentuk upah untuk pekerja, apakah itu dalam bentuk uang tunai atau sembako sesuai dengan petunjuk pusat,” jelasnya.

Selain bantuan sosial upah, Rafiq juga mengatakan bahwa pemerintah daerah juga menyelenggarakan operasi pasar setiap minggu dengan kegiatan bazar sembako murah sampai dengan bulan Desember 2023.

“Kami juga berharap Melalui TJSP melalui asosiasi dapat juga nantinya memberikan bantuan paket-paket sembako bagi pekerja di bawah asosiasi dan itu juga sudah disepakati,”lanjutnya.

Selain itu, program sertifikasi pelatihan bagi pekerja tambang bukan logam juga akan dianggarkan melalui APBD oleh pemerintah daerah untuk dapat di laksanakan tahun 2023 nantinya.

Reporter : T. Pasaribu
Editor: Baringin