Karimun (KEPRI)-Guna menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Tanjungpinang Kepulauan Riau bersama Polres Karimun dan Instansi terkait melaksanakan sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural PMI, di ruang rapat utama Polres Karimun, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan sosialisasi pencegahan penempatan non prosedural PMI oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Tanjungpinang Kepulauan Riau bersama Polres Karimun dan Instansi terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol. Amingga M. Primastito, SIK, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK, Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas 2 Tanjung Balai Karimun, Kasat Polairud Polres Karimun, P4MI Kabupaten Karimun, Disnaker Kabupaten Karimun, Personel Lanal Tbk, Babinsa Kodim 0317 Tbk, Imigrasi Kabupaten Karimun, Babinkamtibmas Polres Karimun, Personel Satpolairud Polres Karimun dan Personel Satreskrim Polres Karimun.
“Bhabinkamtibmas bukan hanya hadir pada saat pekerja migrannya bermasalah dan dipulangkan ke Indonesia, namun juga harus terdepan dalam melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap indikasi pemberangkatan Ilegal PMI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Wakapolres Kompol Syaiful Badawi, SIK.
Sementara itu, Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH menyampaikan paparannya bahwa penempatan ilegal pekerja migran indonesia (penempatan non prosedural) dapat mengakibatkan terjadinya potensi, perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, eksploitasi, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ucap Binsar Samosir.
“Masalah PMI adalah masalah bersama kita semua, mari kita jalin sinergitas, koordinasi, kolaborasi serta komunikasi dalam penanganan upaya pencegahan penempatan non prosedural PMI khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kepala UPT BP3MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga M. Primastito, SIK
Reporter: T. Pasaribu
Editor: Baringin