oleh

Anak Gagal Ginjal Akut di Indonesia Merupakan Kejadian Luar Biasa

“Arist Merdeka: Industri Sirup obat batuk dan demam diambang batas estilen glikol dan detelen glikol teramcam pidana”

Jakarta: Indonesia saat ini sedang panik karena berada dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) Anak Gagal Ginjal Akut.

Mengapa tidak, berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Budi Asikin kepada sejumlah media beberapa hari lalu menerangkan bahwa di Indonesia ditemukan 241 anak Gagal Ginjal Akut, diantaranya133 anak meninggal dunia.

Dalam keterangan persnya itu disebutkan bahwa usia korban anak Gagal Ginjal akut itu rata-rata berusia dibawah 5 tahun dan menurut direktur RSCM usia terendah anak gagal ganjil akut berusia 8 bulan.

“Ada anak usia dibawah 5 tahun di RS Jamil harus menjalani cuci darah 5 sampai 7 kali dan akhirnya meninggal karena gagal ginjal akut.

Atas Kejadian Luar Biasa ini industri atau korporasi yang memproduksi obat-obatan sirup yang dinyatakan salah satu penyebab banyaknya anak gagal ginjalnya anak dapat dipidana.

Pemidaan terhadap industri obat itu dapat menggunakan ketentuan pasal 159
KUH Pidana yang memgatur tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia demikian juga dengan UU Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen termasuk anak-anak, dan bahkan UU Korupsi, UU RI tentang Kesehatan serta UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak atas kesejaatan.

Salah satu dalil hukum untuk dapat menjerat industri atau korporasi dapat diperoleh jika dari hasil uji dan ijin yang diberikan sejak didaftar di BPOM tidak sesuai ijinbyang diberikan apakah kadar kandungan yang yang didafdarkan apaka sama dengan untuk mengetahui apakah pada saat uji kelayakan kadar dan kandungan papa saat mendaftarkan ke BPOM apakah ijin kandungan Etilen Glikol dan Detelon Glikol masih sama dengan kandungan yang beredar di tengah masyarakat.

Jika kandungannya tidak sama dengan kadar produk yang didaftarkan sama dengan yang beredar dan dijual di tengah masyarakat, maka Industri dan korporasi dapat dikenakan pidana, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya, di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, untuk mengatasi meningkatnya jumlah anak gagal ginjal akut di Indonesia.

Menteri Kesehatan, menjelaskan saat ini pemerintah telah mengimport obat untuk mengatasi anak gagal ginjal akut dari Singapore.

Uji coba RSCM terhadap 11 anak gagal ginjal akut dengan menggunakan obat impor itu 7 anak diantaranya telah terjadi perbaikan dan 4 anak dalam kondisi stabil, kata Menteri Kesehatan.

Sementara itu BPOM sebagai pemegang regulator melaporkan ada 5 produk obat-obatan yang perlu diwaspadai tidak boleh dikonsumsi seperti obat penurun panas untuk anak diantaranya Petacetamol Thermorex Unibebi batuk dan demam perlu diwaspadai karena karena BPOM menemukan kandungan estilen glikol, dan detelin glikol yang ada di 5 produk sirup yang beredar diatas ambang batas.

Penarikan sirup Petacetamol, Thermorex, Unibebi sirop untuk batuk dan demam diantara ratusan sirup obat batuk dan demam untuk ansk.

Oleh karena tambah Arist, untuk mengatasi meningkatnya anak gagal ginjal akut, Menkes dan BPOM telah melarang semua apotek di Indonesia untuk tidak menjual berbagai obat-obatan dalam bentuk sirup.

Juga Menkes meminta kepada semua tenaga media untuk tidak merekomendasi pemberian obat yang telah dilarang pemerintah dikomsumsi anak gagal ginjal akut.

Mengandung senyawa etilen glikol, detilen glokol dan dieoksi yang terkandung dalam obat batuk dan demam dalam bentuk sirup segera pemerintah, Mekes dan BPOM menarik dari peredaran..

Dengan penarikan obat-obat itu dilematis bagi orangtua mengganti sirup dengan obat demam dalam bentuk tablet dan obat puyer. Oleh sebab itu, diminta pemerintah segera menarik semua produk sirup yang mengandung etilen glikol dan detelen glikol. (Art)