oleh

Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Sukabumi Bebas Karena JPU Tidak Mencantumkan Tanggal Dakwaan

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Jakarta-Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen untuk urusan perlindungan anak di Indonesia menaruh atensi dan marah besar terhadap putusan Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi yang membasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Sukabumi hanya karena JPU tidak mencantumkan tanggal dakwaan.

Kejadian ini menunjukkan lemah dan lecehnya penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal dan leceh dalam menangani perkara-Perkara kekerasan seksual.

Nampaknya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu ditelusuri apakah dakwaan itu merupakan dakwaan yang dibuat dengan cara “copy paste” dari perkara kejahatan seksual terhadap anak lainnya. Atas kasus ini mengerikan dan memalukan dalam penegakan hukum.

Celah dan kegagalan inilah yang dimanfaatkan penasehat hukum pelaku dalam esepsinya untuk membebaskan kliennya.

Bebasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya karena tidak dicamtumkanya tanggal dakwaan yang mengakibatkan cacat formil dam prosedur merupakan pelecehan penegakan hukum oleh sebab itu Komnas perlindungan anak menuntut Kejari Kabupaten Sukabumi bertanggungjawab, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke sejumlah media di Jakarta, Sabtu (6/11/2022).

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya kelalaian ini tidak boleh terjadi lagi karema sangat merugikan korban.

Atas bebasnya pelaku kejahatan seksual yang dilakukan ayah sambung korban ini, Arist Merdeka meminta atensi Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menangkap dan menyerahkan kembali pelaku kejahatan seksual terhadap putri tirinya kepada hakim untuk disidangkan perkaranya.

“Jangan main-main terhadap setiap perkara kejahatan seksual seksual Anak,” tegas Arist.

Demi keadilan bagi korban, segeralah Kejari Kabupaten Sukabumi menangkap dan menyerahkan pelaku kepada Hakim PN Cibadak Kabupaten Sukabumi.

Komnas Perlindungan Anak meminta atensi Jaksa Agung dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil perkara ini, desak Arist Merdeka dalam keterangan persnya. (#ams)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed