Anambas (KEPRI)-Inisial KHW diduga telah melakukan penganiayaan berat dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial RH antara pelaku dan korban adalah pasangan suami istri (pasutri) di Tarempa, kabupaten Kepulauan Anambas, provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (5/12/2022).
Sekira Pukul 07.00 WIB Pelapor inisial D mendapat informasi dari istri pelapor yakni Sdri S bahwa adik kandungnya/korban (RH) mengalami penganiayaan berat di daerah wisata Air Terjun Temburu dan telah dibawa ke RSUD Tarempa. Setelah mendengar hal tersebut Pelapor langsung pergi menuju RSUD Tarempa menggunakan kapal speed untuk menjenguk Korban.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban Sdri RH , Pelaku datang kerumah kost korban pukul 04.30 WIB yang berada di Jalan Pemuda kemudian mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke daerah wisata Air Terjun Temburun dan korban mengikutinya.
Sesampainya di wisata Air Terjun Temburun pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitaran wisata air terjun temburun, setelah berbicara dengan korban, tiba-tiba Pelaku emosi kemudian mencekik leher Korban kemudian mengambil sebuah batu dan memukul ke wajah dan kepala. Sehingga korban tidak sadarkan diri, melihat korban pingsan pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam yang diambil didalam jok motornya lalu menyeret korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut.
Pada Pukul 06.00 WIB Korban terbangun dari pingsannya, kemudian korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada, adapun isi dari tas Korban adalah Handphone, Kartu BPJS, dan buku nikah, korban berjalan menuju jalan raya untuk mencari bantuan pertolongan dari warga, kemudian Korban diamankan disebuah rumah salah satu warga yang menolongnya di daerah Temburun,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, sekira Pukul 10.00 WIB pelapor membuat Laporan Polisi (LP/B/16/XII/2022) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rifi Sihotang, S.H dan jajarannya melakukan pengejaran dan memburu pelaku serta berkoordinasi berkoordinasi dengan pihak Polsek Siantan dan Polsek Jemaja untuk melakukan pengecekan Kapal KM. Bukit Raya yang sudah bersandar di pelabuhan letung (jemaja) dengan mengantongi identias Pelaku, selanjutnya pada Pukul 11.00 WIB kurang dari 1×24 Jam Pelaku berhasil di bekuk dan diamankan diatas kapal KM. Bukit Raya oleh petugas yang mana pelaku akan berlayar dengan tujuan Tanjungpinang.
Kapolres AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas IPTU Raja Vindho V., S.Sos menjelaskan bahwa untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan sakit hati dan dendam karna korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga, “minta dimengerti tapi tak mau mengerti kepada tersangka di tambah lagi pisah rumah dan korban sering menjelek-jelekkan tersangka kepada teman-temannya yang membuat pelaku malu. Namun terkait motif pihak kepolisian masih mendalaminya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. (HMS/red)