Gunung Kijang, Bintan (KEPRI)-Seorang laki-laki inisial MMM bersama perempuan ISB diciduk pihak kepolisian di kamar Hotel Miami Desa Toapaya Selatan, kabupaten Bintan, provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/1/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono, kejadian tersebut telah dilaporkan TR selaku suami tersangka ISB sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-B/01/I/2023/Spkt/Polsek Gunung Kijang/Polres Bintan/Polda Kepri, tanggal 3 Januari 2023.
Dan sesuai Sp. Sidik/01/1/I/RES.1.24/2023/UNITRESKRIM tanggal 12 Januari 2023. Tersangka inisial MMM (23) beralamat Jl Nusantara Km 20 RT 002/RW 004 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Sugiono juga menerangkan, “Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira Pukul 04.30 WIB, Pelapor bersama saudara Budi beserta 3 (tiga) orang lainnya mendatangi Hotel Miami yang berada di Desa Toapaya Selatan. Selanjutnya pelapor mendobrak/menendang pintu Hotel tersebut ternyata Istri Sah TR (Pelapor) bernama ISB (nama inisial) dan anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan sedang bersama inisial MMM (tersangka) yang diduga telah melakukan perzinahan atau Indehoy,” terang Kapolsek IPTU Sugiono didamping Kanit Reskrim IPDA Yofi Akbar.
Kapolsek menambahkan pada saat dilakukan interogasi awal ke-2 (dua) pelaku mengakui telah melakukan hubungan intim/persetubuhan dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Terakhir Kapolsek menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada terduga perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP,” tegasnya. (Red)
Reporter: Ridoan Z
Editor: Baringin