oleh

Pemilik Narkoba Berhasil Diringkus Personel Polsek Moro

Pelaku tindak pidana narkotika inisial H E P (tengah) saat diringkus pihak Polsek Moro.

Karimun (KEPRI)-Polsek Moro Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Moro Polres Karimun, Minggu (12/2/2023).

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.,melalui Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH menyampaikan, berawal informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sehingga kita memerintah personel untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu Tanggal 4 Februari 2023 Pukul 14.30 WIB Boat Pancung Sri Perdana tujuan Tanjung Balai Karimun ke Kecamatan Durai yang singgah di Selat Mendaun menerima titipan barang yang akan dibawa ke Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, dan barang tersebut di bungkus dengan pelastik berwarna biru.

Mendapat informasi adanya barang yang dicurigai langsung memerintahkan anggotanya Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai, sekira Pukul 16.30 WIB seorang pria yang berinisial H E P pemilik barang tersebut mengambil barang tersebut, saat pelaku membawa barang tersebut, personel Polsek Moro Polres Karimun Aipda Fajri dan Bripka Edi memberhentikannya dijalan dan langsung membawanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan.

“Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh Ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana,” ungkap Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH.

“Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu kami serah terimakan (limpahkan) kepada Satres Narkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” urainya.

Reporter: The. P
Editor: Baringin