oleh

Polres Bintan Menangkap 2 Orang Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Teluk Bakau Gunung Kijang

Mesin penyedot pasir ilegal.

Bintan (KEPRI)-Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berinisial AM (51) dan ST Als M (48) karena telah melakukan penambangan pasir illegal pada hari Kamis Tanggal 9 Maret 2023 kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M. Sc menyampaikan, bahwa personel Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang sedang melakukan penambangan pasir illegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, ” ucapnya kepada sejumlah awak media melalui rilis tertulis, Sabtu (11/3/2023) sore.

Kedua tersangka melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin di desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut disekop ke dalam truk lori, lalu dijual seharga Rp 450.000,- per truk lori.

Kedua pelaku penambang pasir diamankan pihak kepolisian.

Tim dari Satreskrim Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan penambangan pasir illegal (tanpa izin) di daerah Teluk Bakau, sehingga Tim melakukan Penyelidikan, dilokasi anggota kami menemukan 1 unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa, pada saat ditangkap kedua pelaku sedang melakukan penyedotan pasir atau tertangkap tangan oleh anggota kami,” ujar Kasat Reskrim AKP Ardiyaniki.

Lori pengangkut pasir diamankan Polres Bintan.

Masih kata AKP Ardiyaniki, pasir tersebut dijualkan kepada pembeli yakni supir truk lori yang datang ke lokasi dengan harga Rp 450.000,- per truk lori.

Tersangka melakukan penambangan sejak Bulan Februari 2023 ini, tersangka juga mengakui melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah setempat, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara [Menambang minerba secara illegal (tanpa izin)] dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 10 (sepuluh) miliar rupiah.

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa di pidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang mengeluarkan perizinannya. (HMS/red)

Reporter: Cr1
Editor: Baringin