Tanjungpinang (KEPRI)-Inisial (A) oknum Bacaleg nomor urut 4 dapil kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau dilaporkan oleh inisial (WNI) melalui saudara Muklis, S.H. selaku kuasa hukum, Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, pada hari Rabu 17 Mei 2023 kemarin akhirnya pihak kepolisian memanggil kedua belah pihak untuk dimediasikan dan dilengkapi dengan bukti-bukti seperti, bukti transfer via M-banking dan penanda tanganan surat perjanjian yang disepakati bersama beserta kwitansi sebesar Rp 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah).
Uang tersebut, dititipkan saudara (WNI) kepada (A) untuk pembelian gamat yang akan di serahkan kembali pada Tanggal 3 November 2022 lalu, namun sampai tanggal tersebut belum juga mendapat kabar itikad baik dari (A) untuk mengembalikan uang tersebut.
“Sampai saat ini belum juga ketemu titik terangnya, seharusnya bacaleg nomor 4 dari partai NasDem inisial (A) bersikap kooperatif lah,” tandas Muklis, S.H., selaku kuasa hukum (WNI) kepada awak media ini pada hari Rabu 17 Mei 2023 kemarin.
Ketika awal dilayangkan surat somasi tidak di tanggapi dan akhirnya kuasa hukum dari (WNI) melaporkan (A).
Sebelumnya, kuasa hukum dari (WNI) meminta pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk segera menindak lanjuti dan diselidiki dengan bukti-bukti yang ada cukup kuat agar kasus tersebut dapat di jalankan sesuai dengan hukum undang-undang yang berlaku, berkeadilan di NKRI,” ucap Muklis.
Muklis pun menyampaikan tanggapan dan harapan dari korban (WNI) mau menunaikan rukun islam yang ke-5 diwajibkan baik keluarga yang ditinggalkan dan wajib hutang piutang harus di segerakan di bayar, jangan ada sangkutan bisa naik haji tapi hukum agama masalah hutang diabaikan,” urainya.(Rd)
Editor: Herman