oleh

STIK-PTIK Lemdiklat Polri Melakukan Penelitian di Polres Karimun

Karimun (KEPRI)-Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau,  AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Petra C. K. Tumengkol, S.I.K. menerima kunjungan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri melakukan Penelitian Kebijakan Polri dalam Upaya Efektivitas Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertempat di Rupatama Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (29/5/2023).

Dalam sambutannya Wakapolres Karimun Kompol Petra C. K. Tumengkol, S.I.K., mengatakan Polres Karimun mendukung program Lemdiklat Polri melakukan penelitian di Polres Karimun, dan kami sudah menyiapkan responden yang dibutuhkan oleh tim Lemdiklat Polri. Adapun obyek penelitian dimaksud terdiri dari 2 responden yang berasal dari Internal polri dan Ekternal polri,” ucap Kompol Petra C. K. Tumengkol, S.I.K.

“Untuk responden internal terdiri dari 37 perwakilan personel Polres Karimun perwira dan brigadir yaitu Fungsi Bagian Operasional, Reskrim, Narkoba, Lantas, Sabhara, Binmas, Propam dan Polsek. Sedangkan responden eksternal terdiri dari 6 orang antara lain Akademisi, Pengadilan Negeri, Jaksa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakatan,” ungkapnya.

Untuk perwakilan personel Polres Karimun dilaksanakan di Rupatama Polres Karimun yang dipimpin oleh Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H, S.I.K, M.H. yang menjabat sebagai Dosen Utama STIK Polri.

Responden Eksternal terdiri dari perwakilan Akademisi, Pengadilan Negeri, Jaksa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh
Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K. yang menjabat sebagai Kabagjian Kumhan Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri dilaksanakan di ruang kerja Wakapolres Karimun.

Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K. Kabagjian Kumham BID PPITK STIK Lemdiklat Polri  selaku Ketua Tim Pelaksana mengatakan ada 3 permasalahan yang menjadi obyek dari penelitian yaitu:

1). Implikasi hukum terhadap Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru/KUHP Baru.

2). Bagaimana kebijakan Polri dalam rangka Upaya polri dan Strategi menerapkan KUHP Baru.

3). Kompetensi Polri terhadap Penegakan KUHP Baru.

Lebih lanjut beliau mengatakan penelitian ini dilaksanakan di beberapa polres.Tujuan dilaksanakannya penelitian guna melihat dan mengukur sejauh mana Responden mengetahui Konsep Hukum Pidana Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hasil dari penelitian tersebut sebagai bahan dasar pembelajaran mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri,” pungkasnya.

“Sejumlah daftar pertanyaan akan disajikan kepada responden, ini adalah semata-mata keperluan penelitian yang bersifat akademik yang netral, oleh karena itu mohon diisi secara lugas dan jujur akan sangat berguna bagi analisis penelitian ini dan akan digunakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Reporter: Theddy Pasaribu
Editor: Baringin