oleh

Tim STIK PTIK Lemdiklat Polri Turun Ke Polresta Tanjungpinang Dalam Kegiatan Penelitian

Foto bersama Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. bersama Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri.

Tanjungpinang (KEPRI)-
Polresta Tanjungpinang menyambut baik kegiatan Penelitian oleh Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri tentang kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan Konsep-konsep Hukum Pidana baru dalam UU Nomor 1 tahun 2023 di Rupatama Polresta Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (30/5/2023) Pukul 13.35 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang dalam sambutannya mengucapkan, selamat datang kepada Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K., beserta Tim di Polresta Tanjungpinang.

Terima kasih telah berkenan datang ke Polresta Tanjungpinang, kegiatan ini sangat menunjang untuk kemajuan Polri. Kami sangat mendukung kegiatan penelitian ini untuk kemajuan Polri,” tutur Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si. (kanan) bersama Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri.

Selanjutnya Kapolresta juga melaporkan situasi terkini Polresta Tanjungpinang serta data kuisioner yang telah disiapkan oleh personel jajaran.

Dalam sambutannya Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri juga mengucapkan Terima kasih kepada Kapolresta Tanjungpinang dan rekan-rekan sekalian hadir disini dalam rangka Penelitian oleh Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri tentang kebijakan Polri dalam Upaya efektivitas penerapan Konsep-konsep Hukum Pidana baru dalam UU Nomor 1 tahun 2023 di Polresta Tanjungpinang.

Sementara itu, Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K. menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk melihat sejauh mana Personel Polri yang ada di Wilayah dalam memahami penerapan konsep-konsep hukum pidana baru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami disini diutus untuk mensosialisasikan kepada Polri di kewilayahan dan masyakarat Konsep-konsep Hukum Pidana baru dalam UU Nomor 1 tahun 2023 di Polresta Tanjungpinang. Banyak KHUP yang baru yang harus disosialisasikan di lingkungan khususnya Polri supaya tidak terjadi salah persepsi bagi Seluruh masyarakat,” ujar Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K.

Tambahnya, bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan cara menjawab kuesioner serta pendalaman materi yang telah disiapkan, oleh tim peneliti kepada Responden Internal dan Eksternal yang nanti hasilnya akan dibawa oleh tim sebagai bahan penelitian di STIK/PTIK.

Kegiatan ini dihadiri, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Ketua Tim STIK dan PTIK Lemdiklat Polri Kombes Pol Irfing Jaya, S.I.K., Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, SH.S.I.K., M.Si., PJU Polresta Tanjungpinang, Kapolsek Jajaran Polresta Tanjungpinang, Responden Eksternal meliputi Perwakilan Kajari, Tokoh Masyarakat dan Ormas.

Ada juga tim peneliti, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban S.H., S.I.K., M.H., Kombes Pol Dicky Sondani, S.I.K., M.H., Pembina TK. I Dr. Zulkarnein Koto S.H., M. Hum., Pembina Dr. Syafruddin, S.Sos., M.Si., Penata TK I Sri Badri Kustiah, S.A.P. (HMS)

Reporter: Cr2
Editor: Herman