oleh

Sat Lantas Polres Karimun Tertibkan Pengguna Kendaraan Dibawah Umur

Personel Sat Lantas Polres Karimun memberikan pengarahan kepada pengguna kendaraan dibawah umur.

Karimun (KEPRI)-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karimun melaksanakan himbauan dan sosialisasi serta penindakan terkait penggunaan sepeda motor bagi pelajar dibawah umur,Kamis (8/6/2023) pagi.

Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Dristica Brian Arya Leviantona, mengatakan, kegiatan ini dalam menekan terjadinya kecelakaan dijalan, Sat Lantas Polres Karimun terus gencar melaksanakan kegiatan himbauan kepada sekolah-sekolah terhadap penggunaan sepeda motor. Kegiatan ini disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.

Kegiatan sosialisasi ataupun himbauan ini dilakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini yang mana bertujuan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun.

Sat Lantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.

Beliau juga menjelaskan tujuan larangan tersebut untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur di Kabupaten Karimun.

Reporter: Theddy Pasaribu
Editor: Herman