oleh

Bos Perusahaan Printing Kritis, Diduga Dikeroyok Manager Dan Karyawan Cafe Api Biru

Korban Djohan (55) mengalami kritis dan saat ini mendapat perawatan yang intensif di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri km 8 Tanjungpinang.

Tanjungpinang (KEPRI)-Aksi main hakim sendiri kini terjadi di Kota Gurindam, Aksi main koboy yang diduga dilakukan oleh manajemen cafe ternama yakni Blue Fire atau Api Biru dilakukan secara brutal bak preman tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku.

Korban yang merupakan salah seorang pengunjung cafe tersebut bernama Djohan (55) yang diduga dikeroyok oleh kawanan manajemen Cafe Api Biru yakni sang manajer dan sejumlah karyawan sampai mengalami kritis dan saat ini mendapat perawatan yang intensif di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri km 8 Tanjungpinang.

Bahkan dalam aksi main hakim tersebut, ada salah seorang oknum anggota TNI yang diduga ikut terlibat dalam melakukan pengeroyokan.

Korban merupakan salah seorang pengusaha printing atau percetakan di Kota Tanjungpinang saat itu datang untuk menikmati hiburan di cafe Api Biru pada Kamis (8/6/2023) malam lalu.

Dari informasi yang di peroleh, pemicu terjadinya aksi pengeroyokan tersebut bermula saat korban Djohan hendak pulang meninggalkan cafe tersebut.

Saat di pelataran parkir Cafe Api Biru, korban menghidupkan mobilnya dan meninggalkan tempat parkir menyenggol mobil salah seorang pengunjung cafe tersebut.

Setelah meninggalkan area parkir, korban tidak mengetahui bahwa dirinya sudah diikuti dan dibuntuti dari belakang dengan beberapa mobil.

Di depan taman makam pahlawan (TMP) km 5 Tanjungpinang, sekira Pukul 04.00 WIB dini hari Djohan langsung dijegat dan tanpa basa-basi ia dikeroyok sampai tersungkur.

Setelah dikeroyok sampai terkapar tak berdaya, ia ditinggalkan tergeletak di tepi jalan oleh kawanan manajemen Cafe Api Biru, tubuh Djohan mengalami luka-luka memar. Ia sempat ditolong oleh warga yang melintas di jalan tersebut

Dan pada hari Jumat (9/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB, dibantu ditemani anaknya Hendra, Djohan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang masih dalam penyelidikan pihak Polresta Tanjungpinang.

Korban saat dijenguk di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin masih dalam kondisi kritis dan menggunakan ventilator yang terpasang di tubuhnya.

Leher korban terlihat memar dan begitu juga sekujur tubuhnya memar akibat aksi pengeroyokan tersebut.

Menurut pengakuan pihak keluarga, kepala korban dipukul dan dari diagnosa dokter rumah sakit pembuluh darah belakang kepala pecah sehingga mengalami stroke.

Anak korban Hendra menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polresta Tanjungpinang untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya.

“Kami minta hukum ditegakkan yang seadilnya dan proses siapa-siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan orang tua kami,” imbuhnya.

Ia juga berharap kepada pihak Polresta Tanjungpinang agar bisa secepatnya memberitahukan kepada pihak keluarga kalau sudah terungkap kasus tersebut dan menyeret siapa-siapa saja tersangkanya untuk diadili,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan oknum TNI berinisial fr yang terlibat dalam dugaan aksi pengeroyokan tersebut, komandannya mengaku kurang mengetahui sebenarnya kejadian tersebut.

“Kita serahkan kasus ini ke penyidik untuk mengusutnya. Kalau ada keterlibatan oknum anggotanya silakan melaporkannya untuk pengembangan kasus tersebut,” katanya.

Komandannya juga menyarankan agar terus bertanya ke Polresta Tanjungpinang perkembangan kasus tersebut, apakah pelaku sudah ditahan atau belum.

Ia mengungkapkan pada peristiwa itu anggotanya tersebut ada di lokasi kejadian, namun ia tidak ikut melakukan pengeroyokan. (Tim)